Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Alasannya
Senin, 13 Oktober 2025 - 20:52 WIB
Selanjutnya, soal Nadiem yang belum diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi chromebook. Hakim menilai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian status tersangka secara formal kepada seseorang melainkan orang tersebut harus sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya.
Sehingga, dia mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk memahami peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan.
Hakim lantas menyebutkan Nadiem pernah diperiksa oleh Kejagung dalam kasus tersebut. Begitu juga para saksi dan ahli yang juga telah diperiksa sebelum penetapan tersangka Nadiem, yang mana para saksi itu dinilai memiliki kemampuan menerangkan apa yang dia lihat, dengar, dan ketahui sendiri tentang dugaan tindak pidana dimaksud. Ahli juga memiliki kemampuan dan kapasitasnya masing-masing.
"Hakim perapadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan guna memperoleh dan guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum," ujar Hakim.
Adapun soal bukti mutlak yang harus ada dalam perkara korupsi sebagaimana dimasalahkan kubu Nadiem jika hasil audit BPK atau BPKP menjadi syarat mutlak dari minimal alat bukti. Hakim menilai itu bukanlah ranah praperadilan untuk menentukannya.
Sehingga, dia mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk memahami peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan.
Hakim lantas menyebutkan Nadiem pernah diperiksa oleh Kejagung dalam kasus tersebut. Begitu juga para saksi dan ahli yang juga telah diperiksa sebelum penetapan tersangka Nadiem, yang mana para saksi itu dinilai memiliki kemampuan menerangkan apa yang dia lihat, dengar, dan ketahui sendiri tentang dugaan tindak pidana dimaksud. Ahli juga memiliki kemampuan dan kapasitasnya masing-masing.
"Hakim perapadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan guna memperoleh dan guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum," ujar Hakim.
Adapun soal bukti mutlak yang harus ada dalam perkara korupsi sebagaimana dimasalahkan kubu Nadiem jika hasil audit BPK atau BPKP menjadi syarat mutlak dari minimal alat bukti. Hakim menilai itu bukanlah ranah praperadilan untuk menentukannya.
Lihat Juga :