Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Alasannya

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:52 WIB
Hakim praperadilan I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Ari Sandita Murti
JAKARTA - Hakim praperadilan I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada sejumlah pertimbangan hakim atas penolakan tersebut.

Pertama kaitannya dengan SPDP yang dipermasalahkan kubu Nadiem Makarim. Hakim menyebutkan pemberian SPDP oleh penyidik terhadap Nadiem baru diberikan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dinilai sesuai aturan. Karena itu sejalan dengan putusan MK No.130/PUU-XIII/2015.



Baca juga: Breaking News! PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

"Tindakan termohon tidak akan mengurangi hak-hak pemohon antara lain agar segera diperiksa oleh termohon dalam statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum hak agar perkaranya segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum dan segera diadili oleh pengadilan," ujar hakim di persidangan, Senin (13/10/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!