Sengkarut Justice Collaborator

Sabtu, 12 September 2020 - 09:02 WIB
Edwin menambahkan, saat ini Kemenkumham sedang merumuskan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang JC. Draf tersebut disusun karena sebelumnya ada amanat Presiden Joko Widodo agar ada perpres yang lebih spesifik dan rinci terkait JC. Saat penyusunan rancangan itu, kata Edwin, Kemenkumham juga melibatkan LPSK.

"Menurut saya, perpres tentang JC ini salah satu peluang agar semua pihak, khususnya aparat penegak hukum, lebih patuh terhadap apa yang ada di undang-undang," ucap Edwin. (Lihat videonya: Razia Masker, Banyak Pengendara Motor Nekat kabur)

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, prinsip pemberian status JC ada dua. Pertama, ketika sejak awal seseorang yang dinyatakan tersangka, maka secara saksama diteliti dan dianalisa oleh penegak hukum atas peran perbuatannya apakah memiliki peran aktif maupun pasif. Kedua, komitmen serta konsistensi dari keterangan tersangka/terdakwa untuk membuka adanya peran dari pelaku utama.

"Supaya ada kesamaan persepsi, semestinya penegak hukum dari hulu ke hilir mesti duduk bareng bahas bersama soal JC ini. Dari mulai penyidik, penuntut, hakim, Kumham dan LPSK. Sehingga ada pemahaman yang sama soal kriteria dan konsekuensi pemberian status JC ini," ujar Ali. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More