Program JPK dalam Omnibus Law Dinilai Untungkan Pekerja
Jum'at, 11 September 2020 - 21:31 WIB
Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) Ike Farida mengatakan, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja telah menetapkan pengaturan baru. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) Ike Farida mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah menetapkan pengaturan baru dalam tiga UU terkait ketenagakerjaan, yakni UU Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
(Baca juga: Ketua Komisi X: RUU Ciptaker Bisa Jadikan Indonesia Pasar Bebas Pendidikan)
Berbagai ketentuan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai Ike, membawa angin segar dan menguntugkan bagi buruh atau pekerja. Salah satu ketentuan tersebut adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JPK).
(Baca juga: UU Omnibus Law Target Diketok Oktober Mendatang, Jika Benar Super Cepat)
(Baca juga: Ketua Komisi X: RUU Ciptaker Bisa Jadikan Indonesia Pasar Bebas Pendidikan)
Berbagai ketentuan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai Ike, membawa angin segar dan menguntugkan bagi buruh atau pekerja. Salah satu ketentuan tersebut adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JPK).
(Baca juga: UU Omnibus Law Target Diketok Oktober Mendatang, Jika Benar Super Cepat)