Tak Didukung Pusat dan Kota Penyangga, PSBB DKI Jakarta Tidak Akan Efektif

Jum'at, 11 September 2020 - 14:50 WIB
Dia menyatakan pemprov dan jajarannya bisa menggunakan sejumlah perangkat hukum untuk menegakkan disiplin masyarakat. Aturan itu, antara lain, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Wilayah, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Dosen Universitas Trisakti itu menjelaskan jika Pemprov DKI Jakarta keukeuh menerapkan, PSBB tidak akan berjalan. Jakarta, katanya, merupakan tempat mobilitas masyarakat dari Bodetabek. (Baca juga: Tak Ada yang Siap Hadapi Corona, Jokowi Sebut 215 Negara Alami Ekonomi Sangat Rumit)

“Karyawan dan buruh itu berasal dari wilayah mana? Dari wilayah itu. Lebih parah lagi (nanti) muncul klaster transportasi umum karena membludak di situ,” tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!