Tak Didukung Pusat dan Kota Penyangga, PSBB DKI Jakarta Tidak Akan Efektif

Jum'at, 11 September 2020 - 14:50 WIB
loading...
Tak Didukung Pusat dan...
Aktivitas perkantoran di DKI Jakarta seharusnya selalu memperhatikan protokol kesehatan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan ini tidak akan efektif.

Alasannya, menurutnya, masyarakat sudah merasa dalam situasi normal. Mereka sudah mulai beradaptasi dengan situasi pagebluk Covid-19 sehingga melakukan berbagai kegiatan dan menerapkan protokol kesehatan. Walaupun masih banyak yang belum patuh.

“Kebijakan ini tidak mendapatkan dukungan dari pusat. Pusat menekankan pada faktor ekonomi. Kebijakan ini tidak didukung wilayah penyangga,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (11/9/2020).

(Baca: Empat Orang Pulih di Qatar, Total 971 WNI Sembuh COVID-19)

Trubus menilai pengambilan kebijakan ini lebih bersifat politik. Rencana penerapan PSBB ini seperti belum melalui koordinasi yang baik antara Pemprov DKI dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota di sekelilingnya. “Istana dan balkot kurang (komunikasi),” ucapnya.

Penyebaran virus Sars Cov-II di Indonesia, terutama di DKI Jakarta memang cukup mengkhawatirkan. Pada 9-10 September, jumlah yang positif Covid-19 di DKI Jakarta, yakni 1.004 dan 1.274 orang.

Banyak pihak mengkhawatirkan fasilitas kesehatan dan tenaga medis akan kewalahan bahkan tidak mampu menangani. Upaya DKI Jakarta berhadapan dengan usaha menggerakan roda perekonomian. (Lihat grafis: Semua Kegiatan Kembali Dikerjakan di Rumah, DKI Rem Darurat PSBB Transisi)

Trubus menyarankan DKI Jakarta tetap melaksanakan PSBB transisi. “Catatannya, pengawasannya (terhadap masyarakat) ditingkatkan dan dioptimalkan karena selama ini sangat lemah. Law enforcement atau penegakkan hukumnya lebih (kuat),” tegasnya.

(Baca: Wajib Pakai Masker, Pemerintah Akan Gelar Operasi Yustisi)

Dia menyatakan pemprov dan jajarannya bisa menggunakan sejumlah perangkat hukum untuk menegakkan disiplin masyarakat. Aturan itu, antara lain, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Wilayah, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Dosen Universitas Trisakti itu menjelaskan jika Pemprov DKI Jakarta keukeuh menerapkan, PSBB tidak akan berjalan. Jakarta, katanya, merupakan tempat mobilitas masyarakat dari Bodetabek. (Baca juga: Tak Ada yang Siap Hadapi Corona, Jokowi Sebut 215 Negara Alami Ekonomi Sangat Rumit)

“Karyawan dan buruh itu berasal dari wilayah mana? Dari wilayah itu. Lebih parah lagi (nanti) muncul klaster transportasi umum karena membludak di situ,” tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ketum GIM Dukung Putusan...
Ketum GIM Dukung Putusan MK Tetapkan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Ironi Sampah di Jantung...
Ironi Sampah di Jantung Jakarta
Imajinasi Mudik ke Jakarta
Imajinasi Mudik ke Jakarta
Dirjen Polpum Kemendagri...
Dirjen Polpum Kemendagri Ajak Masyarakat Bela Negara melalui Ketahanan Pangan
Tetap Dukung Pramono...
Tetap Dukung Pramono meski Beda Partai, Prabowo: Supaya DKI Aman dan Selamat
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Rekomendasi
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Berita Terkini
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Infografis
Jakarta Tak Masuk Daftar,...
Jakarta Tak Masuk Daftar, Berikut Kota Terkaya di Dunia 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved