Legalisasi Umrah Mandiri Pengaruhi Ekosistem Pelayanan Jemaah
Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB
”Jemaah berisiko tinggi terjebak penipuan atau gagal berangkat. Saat jemaah menghadapi masalah di luar negeri seperti overstay, kriminal, sakit, deportasi, perdagangan manusia dan lainnya, negara dan PPIU tetap yang harus turun tangan. Maka kewajiban melalui PPIU resmi bukan pembatasan, tapi pagar perlindungan jemaah. Kalau tidak ada yang membimbing dan melindungi, ini akan membebani negara dengan masalah hukum dan sosial di luar negeri,” katanya.
Pemerhati pariwisata ini juga menyinggung soal aspek persaingan sehat pengusaha nasional, karena PPIU wajib berizin, menyetor jaminan, mengikuti regulasi, dan membayar pajak. Sedangkan, yang mandiri itu tidak ada kewajiban seperti itu sehingga selain merugikan negara dari sisi penerimaan negara juga merugikan iklim berusaha di dalam negeri.
Iqbal menyarankan untuk memperkuat regulasi agar semua jalur keberangkatan tetap melalui PPIU resmi, dengan digitalisasi dan transparansi. Kolaborasi dengan Saudi melalui integrasi Nusuk dengan sistem PPIU nasional, bukan bypass, melakukan edukasi jemaah bahwa murah bukan berarti aman, dan umrah mandiri adalah ilusi. Lalu, melindungi ekosistem usaha nasional, pemerintah harus memfilter agar devisa dan nilai tambah ekonomi tetap tinggal di Indonesia.
Dia juga menyerukan agar DPR dan pemerintah hati-hati dalam membahas soal umrah mandiri ini. Pemerintah melihat sudah bagus dengan berbagai terobosannya termasuk dalam pendirian Indonesia Village di Makkah demi memudahkan akses dan meningkatkan kenyamanan ibadah. “Janganlah upaya yang sangat baik ini kemudian terganggu oleh legalisasi umrah mandiri yang justru merugikan Indonesia,” tambahnya.
Pemerhati pariwisata ini juga menyinggung soal aspek persaingan sehat pengusaha nasional, karena PPIU wajib berizin, menyetor jaminan, mengikuti regulasi, dan membayar pajak. Sedangkan, yang mandiri itu tidak ada kewajiban seperti itu sehingga selain merugikan negara dari sisi penerimaan negara juga merugikan iklim berusaha di dalam negeri.
Iqbal menyarankan untuk memperkuat regulasi agar semua jalur keberangkatan tetap melalui PPIU resmi, dengan digitalisasi dan transparansi. Kolaborasi dengan Saudi melalui integrasi Nusuk dengan sistem PPIU nasional, bukan bypass, melakukan edukasi jemaah bahwa murah bukan berarti aman, dan umrah mandiri adalah ilusi. Lalu, melindungi ekosistem usaha nasional, pemerintah harus memfilter agar devisa dan nilai tambah ekonomi tetap tinggal di Indonesia.
Dia juga menyerukan agar DPR dan pemerintah hati-hati dalam membahas soal umrah mandiri ini. Pemerintah melihat sudah bagus dengan berbagai terobosannya termasuk dalam pendirian Indonesia Village di Makkah demi memudahkan akses dan meningkatkan kenyamanan ibadah. “Janganlah upaya yang sangat baik ini kemudian terganggu oleh legalisasi umrah mandiri yang justru merugikan Indonesia,” tambahnya.
(jon)
Lihat Juga :