Legalisasi Umrah Mandiri Pengaruhi Ekosistem Pelayanan Jemaah
Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB
loading...
Legalisasi umrah mandiri akan berdampak pada ekosistem pelayanan jemaah, perlindungan jemaah, maraknya penipuan, hingga matinya ekosistem ekonomi domestik. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Legalisasi umrah mandiri dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dinilai berdampak pada ekosistem pelayanan jemaah, perlindungan jemaah, maraknya penipuan, hingga matinya ekosistem ekonomi domestik. Hal ini memicu gelombang pengangguran baru di sektor penyelenggaraan haji dan umrah.
“Konsekuensi dari legalisasi umrah mandiri itu akan sangat merusak baik bagi perlindungan jemaah maupun ekonomi domestik dan industri kita. Secara ekonomi, ini bisa memicu gelombang penggangguran baru, sehingga menjadi beban bagi pemerintah karena ada sekitar 4,2 juta pekerja sektor haji dan umrah ini secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Direktur Utama Aminin Travel Haji dan Umrah Dr H Iqbal Alan Abdullah di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: BP Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah
Menurut Ketua Umum DPP Indonesia Congress and Convention Association (INCCA) ini, jika umrah mandiri dilegalkan, kompetisi jadi tidak sehat. Marketplace asing bebas masuk tanpa beban regulasi.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lokal yang patuh hukum akan tersisih, padahal negara harusnya hadir sebagai regulator yang adil. Hal ini dipastikan akan berdampak pada risiko dan reputasi Indonesia.
”Indonesia adalah negara dengan jumlah jemaah umrah terbesar di dunia sekitar 1,4 juta per tahun. Jika umrah mandiri dilegalkan, potensi kasus TKI ilegal, human trafficking, dan overstayer akan kembali marak. Reputasi Indonesia di mata Saudi bisa jatuh atau rusak karena dianggap tidak mampu mengelola jemaah, justru mengurangi bargaining power Indonesia sebagai sending country terbesar,” ungkap Iqbal.
Jutaan masyarakat Indonesia tergantung pada kegiatan bisnis yang terkait langsung dan tidak langsung dalam penyelenggaraan umrah dan haji, mulai dari tour leader, pembimbing ibadah, ketering, dan transportasi.
Kemudian, koperasi, akomodasi, konsultan, tenaga administrasi, tenaga pemasar dan penjualan, tenaga medis, UMKM penyedia perlengkapan, dan lainnya.
Jika umrah mandiri dilegalkan dengan dominasi marketplace asing, ekosistem ekonomi domestik runtuh. Indonesia hanya akan jadi pasar dan bukan pelaku utama, dalam hal ini kedaulatan ekonomi kita terancam. Tak hanya itu, ”pagar” perlindungan jemaah yang diperankan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan runtuh.
”Jemaah berisiko tinggi terjebak penipuan atau gagal berangkat. Saat jemaah menghadapi masalah di luar negeri seperti overstay, kriminal, sakit, deportasi, perdagangan manusia dan lainnya, negara dan PPIU tetap yang harus turun tangan. Maka kewajiban melalui PPIU resmi bukan pembatasan, tapi pagar perlindungan jemaah. Kalau tidak ada yang membimbing dan melindungi, ini akan membebani negara dengan masalah hukum dan sosial di luar negeri,” katanya.
Pemerhati pariwisata ini juga menyinggung soal aspek persaingan sehat pengusaha nasional, karena PPIU wajib berizin, menyetor jaminan, mengikuti regulasi, dan membayar pajak. Sedangkan, yang mandiri itu tidak ada kewajiban seperti itu sehingga selain merugikan negara dari sisi penerimaan negara juga merugikan iklim berusaha di dalam negeri.
Iqbal menyarankan untuk memperkuat regulasi agar semua jalur keberangkatan tetap melalui PPIU resmi, dengan digitalisasi dan transparansi. Kolaborasi dengan Saudi melalui integrasi Nusuk dengan sistem PPIU nasional, bukan bypass, melakukan edukasi jemaah bahwa murah bukan berarti aman, dan umrah mandiri adalah ilusi. Lalu, melindungi ekosistem usaha nasional, pemerintah harus memfilter agar devisa dan nilai tambah ekonomi tetap tinggal di Indonesia.
Dia juga menyerukan agar DPR dan pemerintah hati-hati dalam membahas soal umrah mandiri ini. Pemerintah melihat sudah bagus dengan berbagai terobosannya termasuk dalam pendirian Indonesia Village di Makkah demi memudahkan akses dan meningkatkan kenyamanan ibadah. “Janganlah upaya yang sangat baik ini kemudian terganggu oleh legalisasi umrah mandiri yang justru merugikan Indonesia,” tambahnya.
“Konsekuensi dari legalisasi umrah mandiri itu akan sangat merusak baik bagi perlindungan jemaah maupun ekonomi domestik dan industri kita. Secara ekonomi, ini bisa memicu gelombang penggangguran baru, sehingga menjadi beban bagi pemerintah karena ada sekitar 4,2 juta pekerja sektor haji dan umrah ini secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Direktur Utama Aminin Travel Haji dan Umrah Dr H Iqbal Alan Abdullah di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: BP Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah
Menurut Ketua Umum DPP Indonesia Congress and Convention Association (INCCA) ini, jika umrah mandiri dilegalkan, kompetisi jadi tidak sehat. Marketplace asing bebas masuk tanpa beban regulasi.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lokal yang patuh hukum akan tersisih, padahal negara harusnya hadir sebagai regulator yang adil. Hal ini dipastikan akan berdampak pada risiko dan reputasi Indonesia.
”Indonesia adalah negara dengan jumlah jemaah umrah terbesar di dunia sekitar 1,4 juta per tahun. Jika umrah mandiri dilegalkan, potensi kasus TKI ilegal, human trafficking, dan overstayer akan kembali marak. Reputasi Indonesia di mata Saudi bisa jatuh atau rusak karena dianggap tidak mampu mengelola jemaah, justru mengurangi bargaining power Indonesia sebagai sending country terbesar,” ungkap Iqbal.
Jutaan masyarakat Indonesia tergantung pada kegiatan bisnis yang terkait langsung dan tidak langsung dalam penyelenggaraan umrah dan haji, mulai dari tour leader, pembimbing ibadah, ketering, dan transportasi.
Kemudian, koperasi, akomodasi, konsultan, tenaga administrasi, tenaga pemasar dan penjualan, tenaga medis, UMKM penyedia perlengkapan, dan lainnya.
Jika umrah mandiri dilegalkan dengan dominasi marketplace asing, ekosistem ekonomi domestik runtuh. Indonesia hanya akan jadi pasar dan bukan pelaku utama, dalam hal ini kedaulatan ekonomi kita terancam. Tak hanya itu, ”pagar” perlindungan jemaah yang diperankan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan runtuh.
”Jemaah berisiko tinggi terjebak penipuan atau gagal berangkat. Saat jemaah menghadapi masalah di luar negeri seperti overstay, kriminal, sakit, deportasi, perdagangan manusia dan lainnya, negara dan PPIU tetap yang harus turun tangan. Maka kewajiban melalui PPIU resmi bukan pembatasan, tapi pagar perlindungan jemaah. Kalau tidak ada yang membimbing dan melindungi, ini akan membebani negara dengan masalah hukum dan sosial di luar negeri,” katanya.
Pemerhati pariwisata ini juga menyinggung soal aspek persaingan sehat pengusaha nasional, karena PPIU wajib berizin, menyetor jaminan, mengikuti regulasi, dan membayar pajak. Sedangkan, yang mandiri itu tidak ada kewajiban seperti itu sehingga selain merugikan negara dari sisi penerimaan negara juga merugikan iklim berusaha di dalam negeri.
Iqbal menyarankan untuk memperkuat regulasi agar semua jalur keberangkatan tetap melalui PPIU resmi, dengan digitalisasi dan transparansi. Kolaborasi dengan Saudi melalui integrasi Nusuk dengan sistem PPIU nasional, bukan bypass, melakukan edukasi jemaah bahwa murah bukan berarti aman, dan umrah mandiri adalah ilusi. Lalu, melindungi ekosistem usaha nasional, pemerintah harus memfilter agar devisa dan nilai tambah ekonomi tetap tinggal di Indonesia.
Dia juga menyerukan agar DPR dan pemerintah hati-hati dalam membahas soal umrah mandiri ini. Pemerintah melihat sudah bagus dengan berbagai terobosannya termasuk dalam pendirian Indonesia Village di Makkah demi memudahkan akses dan meningkatkan kenyamanan ibadah. “Janganlah upaya yang sangat baik ini kemudian terganggu oleh legalisasi umrah mandiri yang justru merugikan Indonesia,” tambahnya.
(jon)
Lihat Juga :