Kemendagri Apresiasi 5 Kepala Daerah Terapkan Protokol Corona
Kamis, 10 September 2020 - 22:00 WIB
Empat yang disebut pertama mendapat apresiasi dari pemerintah karena telah melaksanakan deklarasi maupun pendaftaran sebagai calon bupati sesuai dengan ketentuan peraturan maupun perundang-undangan dan membantu upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19.
Sedangkan Gubernur Rusli Habibie mendapat apresiasi karena sebagai wakil pemerintah pusat telah memberikan teguran tertulis kepada Syarif Mbuinga, selaku Bupati Pohuwato yang melakukan deklarasi sebagai bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di hadapan ribuan masyarakat Pohuwato pada 3 September 2020.
Di antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus ditaati, lanjut dia, adalah Pasal 4 Ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Menurut ketentuan tersebut PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
"Terkait kedua aturan tersebut, diharapkan para pejabat daerah dapat mematuhi aturan yang berlaku," kata Akmal Malik.
Sementara itu, Kastorius menambahkan, langkah para kepala/wakil kepala daerah yang mendapat apresiasi tersebut diharapkan menjadi teladan bagi daerah-daerah lain.
"Pilkada kali ini unik dan baru pertama kali dalam sejarah di tengah pandemi. Hanya calon pemimpin yang mengikut protokol kesehatan dan mengajak pengikutnya untuk mentaati protokol itu yang patut disebut sebagai calon pemimpin yang baik yang memiliki ‘sense of crisis’ dan memberi bukti positif yang perlu diteladani bagi masyarakat," tutup Kastorius Sinaga.
Sedangkan Gubernur Rusli Habibie mendapat apresiasi karena sebagai wakil pemerintah pusat telah memberikan teguran tertulis kepada Syarif Mbuinga, selaku Bupati Pohuwato yang melakukan deklarasi sebagai bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di hadapan ribuan masyarakat Pohuwato pada 3 September 2020.
Di antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus ditaati, lanjut dia, adalah Pasal 4 Ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Menurut ketentuan tersebut PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
"Terkait kedua aturan tersebut, diharapkan para pejabat daerah dapat mematuhi aturan yang berlaku," kata Akmal Malik.
Sementara itu, Kastorius menambahkan, langkah para kepala/wakil kepala daerah yang mendapat apresiasi tersebut diharapkan menjadi teladan bagi daerah-daerah lain.
"Pilkada kali ini unik dan baru pertama kali dalam sejarah di tengah pandemi. Hanya calon pemimpin yang mengikut protokol kesehatan dan mengajak pengikutnya untuk mentaati protokol itu yang patut disebut sebagai calon pemimpin yang baik yang memiliki ‘sense of crisis’ dan memberi bukti positif yang perlu diteladani bagi masyarakat," tutup Kastorius Sinaga.
(maf)
tulis komentar anda