Sanksi Protokol COVID-19 Diserahkan ke Mendagri dan Penyelenggara Pemilu
Kamis, 10 September 2020 - 21:10 WIB
JAKARTA - Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR memutuskan menyerahkan perumusan sanksi terhadap calon kepala daerah (cakada) yang melanggar protokol COVID-19 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan penyelenggara pemilu. Penyiapan sanksi ini berkaca pada tahapan pendaftaran cakada yang marak pelanggaran protokol COVID-19 .
Hal ini menjadi salah satu kesimpulan Raker dan RDP Komisi II DPR dengan Mendagri, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPu), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung lebih dari 4 jam itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
"Melihat banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19 dalam tahapan pendaftaran pencalonan tanggal 4-6 September 2020, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP untuk merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 selambat-lambatnya tanggal 14 September 2020, sehingga dapat menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu, dan pemilih," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. ( )
Kemudian, sambung Doli, Komisi II DPR meminta kepada Mendagri untuk mengoptimalkan koordinasi dan pengawasan bersama instansi terkait dan kepala daerah dan/atau Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di daerah guna mengantispasi penyebaran virus corona dalam tahapan pilkada.
"Sehingga dapat mengantisipasi setiap potensi meluasnya penyebaran pandemi COVID-19 selama penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak 2020," ujarnya.
Selain itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar ini menambahkan, Komisi II DPR meminta KPU untuk berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan perbaikan daftar pemilih pada Pilkada Serentak 2020.
"Komisi II DPR RI mendesak KPU RI berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk memperbaiki penyusunan daftar pemilih, sehingga dapat menjamin hak pilih masyarakat dalam Pilkada serentak 2020," kata Doli. ( )
Hal ini menjadi salah satu kesimpulan Raker dan RDP Komisi II DPR dengan Mendagri, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPu), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung lebih dari 4 jam itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
"Melihat banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19 dalam tahapan pendaftaran pencalonan tanggal 4-6 September 2020, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP untuk merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 selambat-lambatnya tanggal 14 September 2020, sehingga dapat menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu, dan pemilih," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. ( )
Kemudian, sambung Doli, Komisi II DPR meminta kepada Mendagri untuk mengoptimalkan koordinasi dan pengawasan bersama instansi terkait dan kepala daerah dan/atau Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di daerah guna mengantispasi penyebaran virus corona dalam tahapan pilkada.
"Sehingga dapat mengantisipasi setiap potensi meluasnya penyebaran pandemi COVID-19 selama penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak 2020," ujarnya.
Selain itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar ini menambahkan, Komisi II DPR meminta KPU untuk berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan perbaikan daftar pemilih pada Pilkada Serentak 2020.
"Komisi II DPR RI mendesak KPU RI berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk memperbaiki penyusunan daftar pemilih, sehingga dapat menjamin hak pilih masyarakat dalam Pilkada serentak 2020," kata Doli. ( )
(abd)
tulis komentar anda