Ramadhan dan New Normal

Senin, 04 Mei 2020 - 06:42 WIB
Ekonomi Ramadhan vs Pandemi

Selama ini Ramadhan selalu menjadi momen penting bagi pendorong pertumbuhan ekonomi melalui kontribusinya dalam kenaikan konsumsi rumah tangga, terutama pangan dan kebutuhan lainnya. Permintaan pangan pada bulan Ramadan dan jelang Lebaran cenderung meningkat yang akhirnya mendorong tingkat konsumsi. Ada kecenderungan jika makna bulan puasa bergeser dari bulan puasa (fasting) menjadi bulan berpesta (feasting) karena tradisi.

Biasanya bulan Ramadhan identik dengan momen munculnya pedagang dadakan yang tak lepas dari tradisi buka puasa bersama teman lama, kolega, dan sanak saudara yang sering dijadikan sebagai ajang reuni kecil. Selain itu, Ramadan juga identik dengan tradisi berbagi makanan hampir di setiap masjid. Berbagai tradisi tersebutlah yang menyebabkan terjadi peningkatan konsumsi masyarakat.

Ramadhan juga biasanya sukses meramaikan berbagai pusat perbelanjaan modern dan pasar tradisional. Tak jarang karena peningkatan animo belanja masyarakat besar tersebut direspons oleh berbagai toko dengan penambahan persediaan barang dan menunda jam tutupnya. Puncaknya menjelang akhir Ramadan, di mana antusiasme masyarakat untuk berbelanja kian meningkat karena ada tunjangan hari raya (THR) hampir bagi seluruh pekerja, serta ada aliran zakat/donasi sosial lainnya yang seketika dapat mendorong daya beli masyarakat. Berbagai fenomena tersebut merupakan gambaran sederhana bahwa pada Ramadan geliat ekonomi cenderung meningkat yang akhirnya menopang perekonomian nasional.

Ironisnya, gambaran fenomena “antusiasme belanja” di momen Ramadhan kini tak akan terjadi. Munculnya pandemi saat Ramadan menghadapkan masyarakat pada kenyataan yang sangat berkebalikan dari biasanya. Bukan tunjangan hari raya (THR) yang didapat karyawan secara besar-besaran, justru ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK)-lah yang kini menghantui para pekerja. Wabah Covid-19 telah menjadikan hampir semua sektor bisnis di Indonesia terguncang bahkan tak sedikit pula yang akhirnya menyerah. Jumlah karyawan yang mengalami PHK dan dirumahkan menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 20 April lalu mencapai 2,8 juta orang akibat pandemi Covid-19.

Lebih dari setengahnya berasal dari sektor formal, yakni 1,54 juta orang, dan sektor informal yang terkena PHK sebanyak 538.000 pekerja. Jumlah perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan karyawannya tercatat sebanyak 116.370 perusahaan. Angka itu terdiri atas 84.000 dari perusahaan di sektor formal dan 31.000 perusahaan di sektor informal. Angka PHK diperkirakan mencapai puncaknya pada Juni.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang tidak biasa (extra ordinary) mengingat ancaman dampak seperti yang di atas. Saat ini pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp150 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional. Jumlah tersebut bisa dikatakan kurang atau cukup, tergantung seberapa dalam dampak pandemi ini pada perekonomian. Kita tentu berharap bahwa usaha pencegahan kesehatan saat ini, berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bisa berhasil dan mampu menekan jumlah penderita baru dan meningkatkan jumlah yang bisa disembuhkan, aamiin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!