Ramadhan dan New Normal
Senin, 04 Mei 2020 - 06:42 WIB
Candra Fajri Ananda. Foto/Istimewa
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia
Yaa Ramadhan Karim, telah memasuki hari ke-11. Tentu kita harus bersyukur masih diberikan kesempatan dan kemampuan untuk menjalankan ibadah yang sudah ditunggu muslim sedunia ini.
Sayangnya, keberadaan pandemi Covid-19 telah mengubah wajah Ramadhan kali ini. Pembatasan sosial (physical distancing) dan karantina wilayah membuat beberapa aktivitas Ramadan seperti tarawih berjamaah atau buka bersama dengan banyak orang terpaksa hilang.
Tak hanya bagi umat muslim di Indonesia, perubahan suasana Ramadhan juga dirasakan oleh seluruh umat muslim dunia. Berbagai kebijakan keagamaan di dunia harus mengambil langkah berbeda yang memengaruhi kehidupan “baru” Ramadan tahun ini.
Pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 6/2020 Kementerian Agama RI memberikan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1431 H di tengah pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19. Kini masyarakat harus menyesuaikan aktivitas Ramadhan dengan situasi baru tanpa harus mengurangi esensi dan nilai ibadah di bulan mulia ini.
Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia
Yaa Ramadhan Karim, telah memasuki hari ke-11. Tentu kita harus bersyukur masih diberikan kesempatan dan kemampuan untuk menjalankan ibadah yang sudah ditunggu muslim sedunia ini.
Sayangnya, keberadaan pandemi Covid-19 telah mengubah wajah Ramadhan kali ini. Pembatasan sosial (physical distancing) dan karantina wilayah membuat beberapa aktivitas Ramadan seperti tarawih berjamaah atau buka bersama dengan banyak orang terpaksa hilang.
Tak hanya bagi umat muslim di Indonesia, perubahan suasana Ramadhan juga dirasakan oleh seluruh umat muslim dunia. Berbagai kebijakan keagamaan di dunia harus mengambil langkah berbeda yang memengaruhi kehidupan “baru” Ramadan tahun ini.
Pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 6/2020 Kementerian Agama RI memberikan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1431 H di tengah pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19. Kini masyarakat harus menyesuaikan aktivitas Ramadhan dengan situasi baru tanpa harus mengurangi esensi dan nilai ibadah di bulan mulia ini.
Lihat Juga :