Pemkab dan Polres Batang Bagikan Masker Gratis ke Masyarakat
Kamis, 10 September 2020 - 18:50 WIB
BATANG - Saat masa pandemi COVID-19 masker menjadi kebutuhan dasar masyarakat untuk melindungi diri dan orang lain dari penyebaran virus.
Namun saat ini tidak sedikit masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika berkegiatan. Padahal berdasarkan data di Kabupaten Batang, kasus positif COVID-19 telah menembus angka 274, dirawat 98 orang, sembuh 156 orang, meninggal 20 orang.
"Saya wajibkan seluruh masyarakat pakai masker dalam semua kegiatan tanpa terkecuali, negara sudah penuhi kewajiban memberikan bantuan terkait penanganan COVID-19. Oleh karena itu, masyarakat harus mengikuti anjuran pemerintah" pinta Wakil Bupati Batang Suyono usai membagikan masker di Desa Ujungnegoro, Batang, Kamis (10/9/2020).
Ia menambahkan, disiplin melaksanakan pola hidup bersih dan sehat merupakan anjuran agama, maka di masa pandemi juga dianjurkan selalu cuci tangan dengan sabun, gunakan masker dan bekali hand sanitizer saat bepergian.
"Tidak hanya itu, jaga jarak dan hindari keramaian sebagai cara juga untuk memutus mata rantai COVID-19," ungkapnya.
Suyono menjelaskan, untuk mendisiplinkan masyarakat Pemkab sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.
"Bagi warga yang membandel tidak menggunakan masker akan dikenakan sangki baik sangksi sosial maupun denda, harapannya masyarakat dapat taat memakai masker dan menjalankan pola hidup sehat," tegasnya.
Menurutnya, Pemkab TNI, Polri juga Satpol PP tengah genjar melakukan penegasan di lapangan terkait penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.
"Jangan sampai aturan sudah dibuat malah masyarakat menentang dengan tidak menghiraukan kesehatannya," tegas dia.
Namun saat ini tidak sedikit masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika berkegiatan. Padahal berdasarkan data di Kabupaten Batang, kasus positif COVID-19 telah menembus angka 274, dirawat 98 orang, sembuh 156 orang, meninggal 20 orang.
"Saya wajibkan seluruh masyarakat pakai masker dalam semua kegiatan tanpa terkecuali, negara sudah penuhi kewajiban memberikan bantuan terkait penanganan COVID-19. Oleh karena itu, masyarakat harus mengikuti anjuran pemerintah" pinta Wakil Bupati Batang Suyono usai membagikan masker di Desa Ujungnegoro, Batang, Kamis (10/9/2020).
Ia menambahkan, disiplin melaksanakan pola hidup bersih dan sehat merupakan anjuran agama, maka di masa pandemi juga dianjurkan selalu cuci tangan dengan sabun, gunakan masker dan bekali hand sanitizer saat bepergian.
"Tidak hanya itu, jaga jarak dan hindari keramaian sebagai cara juga untuk memutus mata rantai COVID-19," ungkapnya.
Suyono menjelaskan, untuk mendisiplinkan masyarakat Pemkab sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.
"Bagi warga yang membandel tidak menggunakan masker akan dikenakan sangki baik sangksi sosial maupun denda, harapannya masyarakat dapat taat memakai masker dan menjalankan pola hidup sehat," tegasnya.
Menurutnya, Pemkab TNI, Polri juga Satpol PP tengah genjar melakukan penegasan di lapangan terkait penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.
"Jangan sampai aturan sudah dibuat malah masyarakat menentang dengan tidak menghiraukan kesehatannya," tegas dia.
tulis komentar anda