PDIP Berharap Seluruh Fraksi DPR Loloskan RUU PKS
Kamis, 10 September 2020 - 18:02 WIB
"Saya yakin sekarang dukungan fraksi-fraksi di DPR makin menguat, semoga memang benar adanya. Tidak hanya di ruang populer tapi juga di ruang legislasi. Artinya jangan di luar bicaranya oke mendukung, begitu pembahasan tiba-tiba mundur. Kita berharap ada konsistensi juga dari teman-teman fraksi pendukung," ungkap Diah.
Valentina Sagala dari Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU PKS, salah satu pembicara dalam diskusi menyatakan pihaknya sedang melakukan finalisasi draf RUU PKS yang akan diusulkan ke DPR.
Pihaknya mendefinisikan perlindungan adalah segala upaya mencegah, menangani, menyediakan perlindungan, memulihkan Korban, menindak pelaku, memberikan rasa aman kepada korban, saksi, dan keluarga korban, dan mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.
"Intinya mempertegas negara hadir melindungi korban," kata Valentina.(Baca juga: Dukung Kebijakan PSBB, PKPI: Ini Bukan soal Istana atau Balai Kota )
Selain itu, diusulkan juga sembilan jenis kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, perkosaan, pemaksaan aborsi, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Jaringan Koalisi juga mengusulkan agar unsur-unsur tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU ini lebih detail dibanding perumusan dalam RUU Hukum Pidana.
Contohnya, perkosaan dalam RUU Hukum Pidana mengatur unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. "Sementara dalam RUU ini unsur-unsurnya diperluas menjadi kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan,” katanya.
Valentina Sagala dari Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU PKS, salah satu pembicara dalam diskusi menyatakan pihaknya sedang melakukan finalisasi draf RUU PKS yang akan diusulkan ke DPR.
Pihaknya mendefinisikan perlindungan adalah segala upaya mencegah, menangani, menyediakan perlindungan, memulihkan Korban, menindak pelaku, memberikan rasa aman kepada korban, saksi, dan keluarga korban, dan mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.
"Intinya mempertegas negara hadir melindungi korban," kata Valentina.(Baca juga: Dukung Kebijakan PSBB, PKPI: Ini Bukan soal Istana atau Balai Kota )
Selain itu, diusulkan juga sembilan jenis kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, perkosaan, pemaksaan aborsi, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Jaringan Koalisi juga mengusulkan agar unsur-unsur tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU ini lebih detail dibanding perumusan dalam RUU Hukum Pidana.
Contohnya, perkosaan dalam RUU Hukum Pidana mengatur unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. "Sementara dalam RUU ini unsur-unsurnya diperluas menjadi kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan,” katanya.
Lihat Juga :