PDIP Berharap Seluruh Fraksi DPR Loloskan RUU PKS

Kamis, 10 September 2020 - 18:02 WIB
PDIP bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong agar fraksi-fraksi di DPR memiliki sikap konsisten mendukung adanya aturan penghapusan kekerasan seksual. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - DPP Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong agar fraksi-fraksi di DPR memiliki sikap konsisten dalam mewujudkan sebuah aturan penghapusan kekerasan seksual yang sudah menjadi perhatian masyarakat.

Di dalam draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang diusulkan oleh para aktivis dan pemerhati isu, diusulkan sejumlah hal baru termasuk sembilan jenis kekerasan seksual yang mengatur hingga pelarangan penyiksaan seksual.

Hal itu terungkap dalam diskusi publik bertajuk Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang digelar secara virtual, Kamis (10/9/2020).

Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka mengatakan, banyak kelompok masyarakat, akademisi, artis, hingga kalangan legislator yang sudah mulai membicarakan draf RUU PKS.



"Kita berharap drafnya bisa cepat selesai, sehingga bisa segera kita usulkan di dalam proses legislasi di DPR. Kita harap itu bisa terjadi Oktober, sehingga September kalau bisa sudah ada selesai draf dan naskah akademiknya. Sehingga segera ada pra pembahasan di teman-teman DPR yang akan menjadi pengusul," tutur Diah Pitaloka.( )

RUU PKS sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun dikeluarkan dari prioritas tahun ini. Rencananya, RUU PKS akan kembali dimasukkan ke prioritas tahun 2021. Diah mengatakan, PDIP yang sejak awal mendorong RUU ini, gembira dengan antusiasme serta dukungan publik yang makin besar.

"Saya yakin sekarang dukungan fraksi-fraksi di DPR makin menguat, semoga memang benar adanya. Tidak hanya di ruang populer tapi juga di ruang legislasi. Artinya jangan di luar bicaranya oke mendukung, begitu pembahasan tiba-tiba mundur. Kita berharap ada konsistensi juga dari teman-teman fraksi pendukung," ungkap Diah.

Valentina Sagala dari Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU PKS, salah satu pembicara dalam diskusi menyatakan pihaknya sedang melakukan finalisasi draf RUU PKS yang akan diusulkan ke DPR.

Pihaknya mendefinisikan perlindungan adalah segala upaya mencegah, menangani, menyediakan perlindungan, memulihkan Korban, menindak pelaku, memberikan rasa aman kepada korban, saksi, dan keluarga korban, dan mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More