Rangkap Jabatan: Ketika Konstitusi Direduksi Jadi Saran

Rabu, 06 Agustus 2025 - 14:45 WIB
Lebih dari itu, fenomena ini mencerminkan degradasi sistem meritokrasi. Keteladanan sebagai nilai moral dalam jabatan publik menjadi terkikis. Apabila pejabat negara tertinggi secara terang-terangan melanggar prinsip-prinsip dasar etika jabatan, maka tidak mengherankan apabila publik kehilangan kepercayaan terhadap sistem pemerintahan.

Kondisi ini semakin diperparah dengan praktik patronase politik yang menyerupai “spoils system” di Amerika Serikat pada abad ke-19, di mana jabatan publik dibagikan sebagai imbalan politik. Sistem ini telah terbukti merusak profesionalisme birokrasi, dan akhirnya ditinggalkan melalui lahirnya Pendleton Civil Service Act tahun 1883 yang memperkenalkan sistem merit. Artinya, jabatan hanya layak dipegang oleh mereka yang memenuhi kualifikasi profesional melalui mekanisme seleksi yang adil dan objektif.

Sayangnya, di Indonesia saat ini, praktik serupa justru dihidupkan kembali dalam bentuk modern: jabatan strategis diisi berdasarkan kedekatan politik, bukan atas dasar integritas dan kompetensi. Akibatnya, pengangguran profesional terus menumpuk, sementara posisi-posisi penting dalam birokrasi dikuasai oleh mereka yang memiliki koneksi politik.

Hingga pertengahan 2025, sedikitnya 30 wakil menteri tercatat merangkap sebagai komisaris BUMN. Beberapa BUMN strategis seperti Telkom Indonesia bahkan diisi oleh lebih dari satu wakil menteri sekaligus. Fenomena ini bukan kebetulan administratif, melainkan gejala politik yang disengaja dan terstruktur.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 80/PUU-XVII/2019 telah menegaskan larangan rangkap jabatan, yang berlaku pula bagi wakil menteri. Dalam doktrin hukum tata negara modern, ratio decidendi dari putusan MK yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan amar putusan. Oleh karena itu, mengabaikan pertimbangan MK adalah bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum.

Reformasi Hukum dan Tata Kelola

Perlu adanya revisi terhadap UU Kementerian Negara dan peraturan terkait lainnya, agar larangan rangkap jabatan ditegaskan dengan sanksi yang jelas dan tegas. Indonesia dapat belajar dari praktik civil service di negara Eropa Barat.Selain itu, proses pengangkatan pejabat publik di kementerian dan BUMN harus berbasis uji kelayakan dan kompetensi (meritokrasi), bukan relasi politik (neopratimonial). Perlu dibentuk sistem seleksi terbuka dengan keterlibatan publik.

Harus diakui, reformasi struktural harus didukung oleh reformasi kultural. Pendidikan etika jabatan dan nilai-nilai integritas perlu menjadi bagian wajib dalam pelatihan semua pejabat negara. Bahkan, untuk mendukung hal ini diperlukan lembaga independen lintas sektor (KPK, BPK, PPATK) untuk mengaudit dan mengevaluasi jabatan yang berpotensi rangkap fungsi.

Indonesia hari ini berada di persimpangan sejarah. Pilihan untuk menghormati atau mengabaikan putusan MK akan menentukan karakter bangsa ini di masa depan. Apakah kita akan menjadi negara hukum yang sesungguhnya, atau negara yang hukumnya bisa ditawar-tawar sesuai kepentingan penguasa? Salam
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!