Rangkap Jabatan: Ketika Konstitusi Direduksi Jadi Saran
Rabu, 06 Agustus 2025 - 14:45 WIB
loading...
Gilang Qomariyah Amarta, S.H., M.H, Koordinator Divisi Hubungan Antarlembaga LBH Gema Keadilan. Foto/istimewa
A
A
A
Gilang Qomariyah Amarta, S.H., M.H
Koordinator Divisi Hubungan Antarlembaga LBH Gema Keadilan
TIDAK ada yang lebih ironis daripada menyaksikan sebuah negara hukum memperlakukan konstitusinya seolah-olah hanya sebagai “saran moral” semata. Inilah realitas pahit yang sedang kita hadapi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan rangkap jabatan wakil menteri.
Ketika 30 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih secara terang-terangan merangkap sebagai komisaris di berbagai BUMN, dan respons elite politik terhadap putusan MK sekadar menyebutnya sebagai “pertimbangan hukum belaka”, maka yang tengah terjadi bukan sekadar pelanggaran yuridis, melainkan krisis konstitusionalisme yang menggerus fondasi negara hukum Indonesia.
Ketika MK Diabaikan
Realitas di lapangan menunjukkan bentuk pengabaian terbuka terhadap kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan data terkini, tercatat 30 wakil menteri yang secara bersamaan menjabat sebagai komisaris di BUMN, antara lain Sudaryono (Wakil Menteri Pertanian) sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia, serta Stella Christie (Wakil Menteri Pendidikan Tinggi) yang merangkap sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi.
Lebih mengkhawatirkan, sejumlah BUMN strategis bahkan menjadi “lahan kekuasaan” yang dipenuhi oleh para pejabat rangkap jabatan. PT Telkom Indonesia, misalnya, dihuni oleh tiga wakil menteri sekaligus: Angga Raka Prabowo (Komisaris Utama), Ossy Dermawan, dan Silmy Karim.
Sementara itu, PT Perusahaan Listrik Negara juga memiliki tiga komisaris dari unsur wakil menteri: Suahasil Nazara, Aminuddin Ma’ruf, dan Bambang Eko Suhariyanto. Pola ini bukanlah kebetulan semata, melainkan kesengajaan dan kesadaran atas pelanggaran etika kekuasaan.
Krisis Meritokrasi: Bahaya Neopatrimonialisme
Jika dianalisis dari pendekatan sosiologi hukum dan teori birokrasi, kondisi ini menunjukkan pergeseran birokrasi Indonesia ke arah neopatrimonialisme. Max Weber, seorang sosiolog sekaligus pemikir hukum, dalam teori Weberian Bureaucracy menekankan bahwa jabatan publik seharusnya didasarkan pada prinsip meritokrasi: kompetensi, profesionalisme, dan kualifikasi objektif. Dalam kerangka ini, birokrasi ideal tidak tunduk pada loyalitas pribadi, tetapi pada norma hukum dan pelayanan publik yang rasional.
Namun dalam praktik rangkap jabatan saat ini, birokrasi justru dijalankan berdasarkan relasi patron-klien, di mana posisi strategis dijadikan alat tukar politik dan imbalan kekuasaan. Fenomena ini dikenal sebagai birokrasi neopatrimonial—yakni penggunaan institusi negara untuk melanggengkan kepentingan privat elite penguasa. Akibatnya, jabatan publik bukan lagi instrumen pelayanan, melainkan kendaraan politik. Ini adalah antitesis dari prinsip rule of law dan asas pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Hierarki Norma dan Konstitusionalitas
Secara konstitusional, larangan rangkap jabatan memiliki dasar yang kokoh dalam UUD 1945. Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. Ketentuan ini kemudian diturunkan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 23 yang secara tegas melarang menteri merangkap jabatan sebagai: pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara/swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah memberikan penafsiran otentik yang tidak dapat disangkal. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan: "Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri."
Ratio decidendi (alasan hukum yang mengikat) ini didasarkan pada premis fundamental: pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri yang meupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri. Dengan demikian, menjadi alasan pula wakil menteri haruslah ditempatkan sebagai pejabat dengan status yang sama dengan menteri.
Dimensi Etika: Erosi Integritas
Dari perspektif etika tata kelola pemerintahan, praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh lebih dari 30 wakil menteri saat ini mencerminkan kemunduran moralitas politik dan keruntuhan integritas kelembagaan. Praktik ini tidak hanya mencederai asas pemerintahan yang bersih (clean government), tetapi juga menimbulkan benturan kepentingan serius antara fungsi pengawasan dan kepentingan pribadi.
Sebagai ilustrasi, ketika Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara merangkap jabatan sebagai Komisaris PLN, timbul pertanyaan mendasar bagaimana mungkin ia bersikap objektif dalam mengevaluasi dan mengawasi kinerja keuangan BUMN tersebut, sementara ia sendiri duduk dalam struktur manajerialnya?
Konflik kepentingan dalam hal ini bukanlah sekadar persoalan prosedural atau administratif. Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip good governance, sekaligus pengkhianatan terhadap amanah konstitusional yang menuntut penyelenggara negara bersikap netral, akuntabel, dan transparan. Ketika pejabat negara melanggar etika jabatan secara terang-terangan, hal ini mengirim pesan destruktif kepada masyarakat: bahwa hukum dapat diabaikan, dan kekuasaan bisa dijalankan tanpa integritas.
Lebih dari itu, fenomena ini mencerminkan degradasi sistem meritokrasi. Keteladanan sebagai nilai moral dalam jabatan publik menjadi terkikis. Apabila pejabat negara tertinggi secara terang-terangan melanggar prinsip-prinsip dasar etika jabatan, maka tidak mengherankan apabila publik kehilangan kepercayaan terhadap sistem pemerintahan.
Kondisi ini semakin diperparah dengan praktik patronase politik yang menyerupai “spoils system” di Amerika Serikat pada abad ke-19, di mana jabatan publik dibagikan sebagai imbalan politik. Sistem ini telah terbukti merusak profesionalisme birokrasi, dan akhirnya ditinggalkan melalui lahirnya Pendleton Civil Service Act tahun 1883 yang memperkenalkan sistem merit. Artinya, jabatan hanya layak dipegang oleh mereka yang memenuhi kualifikasi profesional melalui mekanisme seleksi yang adil dan objektif.
Sayangnya, di Indonesia saat ini, praktik serupa justru dihidupkan kembali dalam bentuk modern: jabatan strategis diisi berdasarkan kedekatan politik, bukan atas dasar integritas dan kompetensi. Akibatnya, pengangguran profesional terus menumpuk, sementara posisi-posisi penting dalam birokrasi dikuasai oleh mereka yang memiliki koneksi politik.
Hingga pertengahan 2025, sedikitnya 30 wakil menteri tercatat merangkap sebagai komisaris BUMN. Beberapa BUMN strategis seperti Telkom Indonesia bahkan diisi oleh lebih dari satu wakil menteri sekaligus. Fenomena ini bukan kebetulan administratif, melainkan gejala politik yang disengaja dan terstruktur.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 80/PUU-XVII/2019 telah menegaskan larangan rangkap jabatan, yang berlaku pula bagi wakil menteri. Dalam doktrin hukum tata negara modern, ratio decidendi dari putusan MK yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan amar putusan. Oleh karena itu, mengabaikan pertimbangan MK adalah bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum.
Reformasi Hukum dan Tata Kelola
Perlu adanya revisi terhadap UU Kementerian Negara dan peraturan terkait lainnya, agar larangan rangkap jabatan ditegaskan dengan sanksi yang jelas dan tegas. Indonesia dapat belajar dari praktik civil service di negara Eropa Barat.Selain itu, proses pengangkatan pejabat publik di kementerian dan BUMN harus berbasis uji kelayakan dan kompetensi (meritokrasi), bukan relasi politik (neopratimonial). Perlu dibentuk sistem seleksi terbuka dengan keterlibatan publik.
Harus diakui, reformasi struktural harus didukung oleh reformasi kultural. Pendidikan etika jabatan dan nilai-nilai integritas perlu menjadi bagian wajib dalam pelatihan semua pejabat negara. Bahkan, untuk mendukung hal ini diperlukan lembaga independen lintas sektor (KPK, BPK, PPATK) untuk mengaudit dan mengevaluasi jabatan yang berpotensi rangkap fungsi.
Indonesia hari ini berada di persimpangan sejarah. Pilihan untuk menghormati atau mengabaikan putusan MK akan menentukan karakter bangsa ini di masa depan. Apakah kita akan menjadi negara hukum yang sesungguhnya, atau negara yang hukumnya bisa ditawar-tawar sesuai kepentingan penguasa? Salam
Koordinator Divisi Hubungan Antarlembaga LBH Gema Keadilan
TIDAK ada yang lebih ironis daripada menyaksikan sebuah negara hukum memperlakukan konstitusinya seolah-olah hanya sebagai “saran moral” semata. Inilah realitas pahit yang sedang kita hadapi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan rangkap jabatan wakil menteri.
Ketika 30 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih secara terang-terangan merangkap sebagai komisaris di berbagai BUMN, dan respons elite politik terhadap putusan MK sekadar menyebutnya sebagai “pertimbangan hukum belaka”, maka yang tengah terjadi bukan sekadar pelanggaran yuridis, melainkan krisis konstitusionalisme yang menggerus fondasi negara hukum Indonesia.
Ketika MK Diabaikan
Realitas di lapangan menunjukkan bentuk pengabaian terbuka terhadap kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan data terkini, tercatat 30 wakil menteri yang secara bersamaan menjabat sebagai komisaris di BUMN, antara lain Sudaryono (Wakil Menteri Pertanian) sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia, serta Stella Christie (Wakil Menteri Pendidikan Tinggi) yang merangkap sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi.
Lebih mengkhawatirkan, sejumlah BUMN strategis bahkan menjadi “lahan kekuasaan” yang dipenuhi oleh para pejabat rangkap jabatan. PT Telkom Indonesia, misalnya, dihuni oleh tiga wakil menteri sekaligus: Angga Raka Prabowo (Komisaris Utama), Ossy Dermawan, dan Silmy Karim.
Sementara itu, PT Perusahaan Listrik Negara juga memiliki tiga komisaris dari unsur wakil menteri: Suahasil Nazara, Aminuddin Ma’ruf, dan Bambang Eko Suhariyanto. Pola ini bukanlah kebetulan semata, melainkan kesengajaan dan kesadaran atas pelanggaran etika kekuasaan.
Krisis Meritokrasi: Bahaya Neopatrimonialisme
Jika dianalisis dari pendekatan sosiologi hukum dan teori birokrasi, kondisi ini menunjukkan pergeseran birokrasi Indonesia ke arah neopatrimonialisme. Max Weber, seorang sosiolog sekaligus pemikir hukum, dalam teori Weberian Bureaucracy menekankan bahwa jabatan publik seharusnya didasarkan pada prinsip meritokrasi: kompetensi, profesionalisme, dan kualifikasi objektif. Dalam kerangka ini, birokrasi ideal tidak tunduk pada loyalitas pribadi, tetapi pada norma hukum dan pelayanan publik yang rasional.
Namun dalam praktik rangkap jabatan saat ini, birokrasi justru dijalankan berdasarkan relasi patron-klien, di mana posisi strategis dijadikan alat tukar politik dan imbalan kekuasaan. Fenomena ini dikenal sebagai birokrasi neopatrimonial—yakni penggunaan institusi negara untuk melanggengkan kepentingan privat elite penguasa. Akibatnya, jabatan publik bukan lagi instrumen pelayanan, melainkan kendaraan politik. Ini adalah antitesis dari prinsip rule of law dan asas pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Hierarki Norma dan Konstitusionalitas
Secara konstitusional, larangan rangkap jabatan memiliki dasar yang kokoh dalam UUD 1945. Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. Ketentuan ini kemudian diturunkan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 23 yang secara tegas melarang menteri merangkap jabatan sebagai: pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara/swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah memberikan penafsiran otentik yang tidak dapat disangkal. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan: "Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri."
Ratio decidendi (alasan hukum yang mengikat) ini didasarkan pada premis fundamental: pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri yang meupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri. Dengan demikian, menjadi alasan pula wakil menteri haruslah ditempatkan sebagai pejabat dengan status yang sama dengan menteri.
Dimensi Etika: Erosi Integritas
Dari perspektif etika tata kelola pemerintahan, praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh lebih dari 30 wakil menteri saat ini mencerminkan kemunduran moralitas politik dan keruntuhan integritas kelembagaan. Praktik ini tidak hanya mencederai asas pemerintahan yang bersih (clean government), tetapi juga menimbulkan benturan kepentingan serius antara fungsi pengawasan dan kepentingan pribadi.
Sebagai ilustrasi, ketika Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara merangkap jabatan sebagai Komisaris PLN, timbul pertanyaan mendasar bagaimana mungkin ia bersikap objektif dalam mengevaluasi dan mengawasi kinerja keuangan BUMN tersebut, sementara ia sendiri duduk dalam struktur manajerialnya?
Konflik kepentingan dalam hal ini bukanlah sekadar persoalan prosedural atau administratif. Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip good governance, sekaligus pengkhianatan terhadap amanah konstitusional yang menuntut penyelenggara negara bersikap netral, akuntabel, dan transparan. Ketika pejabat negara melanggar etika jabatan secara terang-terangan, hal ini mengirim pesan destruktif kepada masyarakat: bahwa hukum dapat diabaikan, dan kekuasaan bisa dijalankan tanpa integritas.
Lebih dari itu, fenomena ini mencerminkan degradasi sistem meritokrasi. Keteladanan sebagai nilai moral dalam jabatan publik menjadi terkikis. Apabila pejabat negara tertinggi secara terang-terangan melanggar prinsip-prinsip dasar etika jabatan, maka tidak mengherankan apabila publik kehilangan kepercayaan terhadap sistem pemerintahan.
Kondisi ini semakin diperparah dengan praktik patronase politik yang menyerupai “spoils system” di Amerika Serikat pada abad ke-19, di mana jabatan publik dibagikan sebagai imbalan politik. Sistem ini telah terbukti merusak profesionalisme birokrasi, dan akhirnya ditinggalkan melalui lahirnya Pendleton Civil Service Act tahun 1883 yang memperkenalkan sistem merit. Artinya, jabatan hanya layak dipegang oleh mereka yang memenuhi kualifikasi profesional melalui mekanisme seleksi yang adil dan objektif.
Sayangnya, di Indonesia saat ini, praktik serupa justru dihidupkan kembali dalam bentuk modern: jabatan strategis diisi berdasarkan kedekatan politik, bukan atas dasar integritas dan kompetensi. Akibatnya, pengangguran profesional terus menumpuk, sementara posisi-posisi penting dalam birokrasi dikuasai oleh mereka yang memiliki koneksi politik.
Hingga pertengahan 2025, sedikitnya 30 wakil menteri tercatat merangkap sebagai komisaris BUMN. Beberapa BUMN strategis seperti Telkom Indonesia bahkan diisi oleh lebih dari satu wakil menteri sekaligus. Fenomena ini bukan kebetulan administratif, melainkan gejala politik yang disengaja dan terstruktur.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 80/PUU-XVII/2019 telah menegaskan larangan rangkap jabatan, yang berlaku pula bagi wakil menteri. Dalam doktrin hukum tata negara modern, ratio decidendi dari putusan MK yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan amar putusan. Oleh karena itu, mengabaikan pertimbangan MK adalah bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum.
Reformasi Hukum dan Tata Kelola
Perlu adanya revisi terhadap UU Kementerian Negara dan peraturan terkait lainnya, agar larangan rangkap jabatan ditegaskan dengan sanksi yang jelas dan tegas. Indonesia dapat belajar dari praktik civil service di negara Eropa Barat.Selain itu, proses pengangkatan pejabat publik di kementerian dan BUMN harus berbasis uji kelayakan dan kompetensi (meritokrasi), bukan relasi politik (neopratimonial). Perlu dibentuk sistem seleksi terbuka dengan keterlibatan publik.
Harus diakui, reformasi struktural harus didukung oleh reformasi kultural. Pendidikan etika jabatan dan nilai-nilai integritas perlu menjadi bagian wajib dalam pelatihan semua pejabat negara. Bahkan, untuk mendukung hal ini diperlukan lembaga independen lintas sektor (KPK, BPK, PPATK) untuk mengaudit dan mengevaluasi jabatan yang berpotensi rangkap fungsi.
Indonesia hari ini berada di persimpangan sejarah. Pilihan untuk menghormati atau mengabaikan putusan MK akan menentukan karakter bangsa ini di masa depan. Apakah kita akan menjadi negara hukum yang sesungguhnya, atau negara yang hukumnya bisa ditawar-tawar sesuai kepentingan penguasa? Salam
(cip)
Lihat Juga :