Perbandingan Pemberian Amnesti, Abolisi Era Prabowo dan Soekarno
Selasa, 05 Agustus 2025 - 18:43 WIB
Jika Tom Lembong meyakini dirinya tidak bersalah mestinya tidak menerima abolisi, tetapi melanjutkan kepada proses peradilan berikutnya yaitu banding di Pengadilan Tinggi, sehingga publik akan mengetahui siapa saja pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan bagaimana keterlibatan terdakwa dan perkara tersebut.
Jaksa sebelum mengajukan perkara ke pengadilan telah memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan material. Kita tidak akan menemukan pihak yang melakukan kriminalisasi, atau politisasi hukum, jika perkara ini dihapuskan abolisi atau diberi pengampunan amnesti. Hasil banding di Pengadilan Tinggi, dapat menjadi ukuran apakah putusan hakim di Pengadilan Negeri sudah tepat atau tidak.
Keppres Nomor 303 tahun 1959, pemberian amnesti dan abolisi kepada pemberontak yang terlibat dengan pemberontakan DI/TII Kolonel Kahar Muzakkar di Sulawesi Selatan. Pemberitan amnesti, abolisi, kepada pemberontak RMS dikeluarkan Keppres Nomor 2 Tahun 1964.
Dalam upaya menstabilkan keamanan dan penghentian konflik di berbagai daerah pada tahun 1961 dikeluarkan Keppres Nomor 449, dalam Keppres tersebut Presiden Soekarno memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang tersangkut pemberontakan yang lebih luas, yaitu pemberontakan Daud Bereueh di Aceh, pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia, dan Perjuangan Semesta di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Irian Barat, dan lainnya.
Pemberian amnesti, abolisi kepada DI/ TII, membuat banyak pasukan Kolonel Kahar Muzakkar menyerah dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi, salah satunya adalah Panglima DII/TIII Sulsel Bahar Mattaliu, bersama pasukannya menyerahkan diri dan membacakan sumpah setia kepada Negara RI.
Meski Presiden Soekarno memberikan amnesti, abolisi, tetapi Kolonel TNI Kahar Muzakkar tetap untuk memilih melakukan perlawanan, menerima amnesti, abolisi sama dengan mengakui kesalahan yang dilakukan, mengingkari cita-cita perjuangan DII/TIII. Kolonel Kahar Muzakkar tewas tertembak di Sungai Lasolo Kendari 3 Februari 1965.
Pemberian amnesti dan abolusi di era Presiden Soekarno memiliki tujuan menjaga kepentingan nasional, keutuhan negara dan bangsa, dari ancaman pemberontakan yang saat itu merata di semua wilayah Indonesia.
Pemberian amnesti dan abolisi di era Presiden Soekarno untuk melakukan rekonsiliasi nasional, penghentian konflik. Pertimbangan kemanusiaan dalam pemberian amnesti , abolisi pada era Presiden Soekarno karena mereka yang melakukan pemberontakan, memiliki jasa kepada negara RI ikut berjuang dalam revolusi kemerdekan Indonesia. Presiden Soekarno tidak pernah memberikan amnesti dan abolisi kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Pemberontak yang diberikan amnesti dan abolisi harus menyatakan sumpah setia kepada NKRI. Mestinya para koruptor yang diberikan amnesti dan abolisi juga melakukan hal yang sama, melakukan sumpah tidak mengulangi perbuatan korupsi yang merugikan negara.
Jaksa sebelum mengajukan perkara ke pengadilan telah memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan material. Kita tidak akan menemukan pihak yang melakukan kriminalisasi, atau politisasi hukum, jika perkara ini dihapuskan abolisi atau diberi pengampunan amnesti. Hasil banding di Pengadilan Tinggi, dapat menjadi ukuran apakah putusan hakim di Pengadilan Negeri sudah tepat atau tidak.
Era Soekarno
Presiden Soekarno memberikan amnesti dan abolisi kepada pelaku tindak pidana saat perselisihan antara pemerintah RI dan Belanda sebelum Penyerahan Kedaulatan 27 Desember 1949. Amnesti dan abolisi juga diberikan kepada para pemberontak yang melawan pemerintah RI, yaitu DI/TII PRRI, Permesta, RMS.Keppres Nomor 303 tahun 1959, pemberian amnesti dan abolisi kepada pemberontak yang terlibat dengan pemberontakan DI/TII Kolonel Kahar Muzakkar di Sulawesi Selatan. Pemberitan amnesti, abolisi, kepada pemberontak RMS dikeluarkan Keppres Nomor 2 Tahun 1964.
Dalam upaya menstabilkan keamanan dan penghentian konflik di berbagai daerah pada tahun 1961 dikeluarkan Keppres Nomor 449, dalam Keppres tersebut Presiden Soekarno memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang tersangkut pemberontakan yang lebih luas, yaitu pemberontakan Daud Bereueh di Aceh, pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia, dan Perjuangan Semesta di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Irian Barat, dan lainnya.
Pemberian amnesti, abolisi kepada DI/ TII, membuat banyak pasukan Kolonel Kahar Muzakkar menyerah dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi, salah satunya adalah Panglima DII/TIII Sulsel Bahar Mattaliu, bersama pasukannya menyerahkan diri dan membacakan sumpah setia kepada Negara RI.
Meski Presiden Soekarno memberikan amnesti, abolisi, tetapi Kolonel TNI Kahar Muzakkar tetap untuk memilih melakukan perlawanan, menerima amnesti, abolisi sama dengan mengakui kesalahan yang dilakukan, mengingkari cita-cita perjuangan DII/TIII. Kolonel Kahar Muzakkar tewas tertembak di Sungai Lasolo Kendari 3 Februari 1965.
Pemberian amnesti dan abolusi di era Presiden Soekarno memiliki tujuan menjaga kepentingan nasional, keutuhan negara dan bangsa, dari ancaman pemberontakan yang saat itu merata di semua wilayah Indonesia.
Pemberian amnesti dan abolisi di era Presiden Soekarno untuk melakukan rekonsiliasi nasional, penghentian konflik. Pertimbangan kemanusiaan dalam pemberian amnesti , abolisi pada era Presiden Soekarno karena mereka yang melakukan pemberontakan, memiliki jasa kepada negara RI ikut berjuang dalam revolusi kemerdekan Indonesia. Presiden Soekarno tidak pernah memberikan amnesti dan abolisi kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Pemberontak yang diberikan amnesti dan abolisi harus menyatakan sumpah setia kepada NKRI. Mestinya para koruptor yang diberikan amnesti dan abolisi juga melakukan hal yang sama, melakukan sumpah tidak mengulangi perbuatan korupsi yang merugikan negara.
(jon)
Lihat Juga :