Perbandingan Pemberian Amnesti, Abolisi Era Prabowo dan Soekarno
Selasa, 05 Agustus 2025 - 18:43 WIB
loading...
Abdul Haris Fatgehipon, Guru Besar Damai & Resolusi Konflik Fakultas Ilmu Sosial & Hukum UNJ. Foto: Ist
A
A
A
Abdul Haris Fatgehipon
Guru Besar Damai & Resolusi Konflik
Fakultas Ilmu Sosial & Hukum UNJ
Publik menunggu komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi. Publik memilih Prabowo sebagai calon presiden, karena menilai Prabowo yang terlahir dari keluarga pejuang nasional, anak dari begawan ekonomi Indonesia, memiliki jiwa kebangsaan, dan integritas yang tinggi.
Publik berharap Prabowo berani melakukan penegakan hukum, law enforcement terutama dalam soal pemberantasan kasus korupsi. Di tengah penantian dan harapan penegakan hukum, law enforcement di Indonesia, publik dikejutkan dengan langkah Prabowo memberikan amnesti, abolisi kepada terdakwa kasus korupsi yakni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto adalah terdakwa kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku, yang divonis 3,5 tahun penjara. Mantan Menteri Perdagangan Era Presiden Jokowi, Tom Lembong terdakwa kasus impor gula kristal mentah dengan vonis 4,5 tahun penjara.
Amnesti, abolisi adalah hak presiden yang diatur oleh Undang Undang 1945 Pasal 14 Ayat 2, Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Kenapa pemberian amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR, agar Presiden tidak menyalagunakan hak istimewa yang dimiliki, tetap ada fungsi control dari DPR, check and balance.
Anggota DPR saat ini adalah mayoritas partai pendukung pemerintah, tidak ada anggota di DPR yang menolak pemberian amnesti,abolisi atas kasus korupsi. PDIP yang di era Prabowo menyatakan tidak ikut bergabung sebagai partai pendukung pemerintah, berbalik mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran setelah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Menko Kumham Imipas Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberian abolisi dan amnesti terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan sesuai dengan UUD 1945 dan UU Darurat No 11 Tahun 1954 tentang abolisi dan amnesti.
Sangat disayangkan kalau rujukan hukum pembebasan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah UU Darurat No 11 tahun 1954, saat UU No 11 tahun 1954 dibuat pada keadaan masa transisi di mana terdapat terdapat banyak kasus tindak pidana akibat perselisihan politik antara Pemerintahan Republik Indoensia dan Kerajaan Belanda, sebelum pengakuan Kedaulatan 27 Desember 1949. UU Darurat No 11 Tahun 1954 bertujuan untuk melakukan rekonsiliasi selepas Pengakuan Kedaulatan RI.
Perlu diingat Hak Istimewa yang dimiliki oleh Presiden dalam memberikan amnesti, abolisi selama ini karena mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, menghentikan konflik, menjaga kepentingan dan keutuhan negara.
Jangan sampai hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden dalam memberikan amnesti, abolisi disalahgunakan, sehingga menghilangkan kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia, terutama pemberantasan tindak pidana korupsi, extraordinary crime.
Indonesia sering dijuluki sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, salah satu ciri dari negara demokrasi adalah penegakan supremasi hukum enforcement of the rule of law, jangan sampai para elite politik melakukan intervensi hukum dengan kekuasan politik yang dimiliki dengan mengatasnamakan konstitusi.
Sebagai negara demokrasi yang menghormati supremasi hukum rule of law, mestinya Presiden Prabowo menghargai proses peradilan yang sedang berlangsung, tidak membedakan setiap warga negara di depan hukum. Sangat disayangkan banyaknya kasus ketidakadilan dalam putusan persidangan di Indonesia, tidak mendapat liputan media dan perhatian dari pemerintah, karena yang menjadi korban adalah rakyat kecil yang tidak memiliki kekuatan politik, dan uang.
Pemberian amnesti, abolisi harus bertujuan untuk menjamin kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum, Equality Before the Law, bukan sebaliknya pemberian amnesti, abolisi melahirkan rasa ketidakadilan dari masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan ekonomi dan politik.
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong yang menjalani sidang di Peradilan Tipikor memiliki kesempatan melakukan banding apabila tidak menerima hasil putusan di pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri). Banding dilakukan pada Pengadilan Tinggi untuk menguji putusan pada tingkat Pengadilan Negeri.
Apabila tidak menerima hasil putusan pada Pengadilan Tinggi, bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Keputusan Mahkamah Agung yang sudah memiliki keputusan hukum tetap inkracht bisa diajukan peninjauan kembali.
Sangat disayangkan, proses peradilan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dihentikan dengan pemberian amnesti, abolisi oleh Presiden Prabowo. Semestinya proses peradilan tetap berlangsung pada tingkat berikutnya, ini menjadi pelajaran berharga bagi publik dalam upaya penegakan supremasi hukum di Indonsia.
Opini yang dibangun seakan persidangan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, bernuansa politik, salah satu cara untuk membuktikan persidangan penuh dengan bernuansa politik, bisa dinilai saat persidangan, apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan pertimbangan hakim sesuai dengan fakta, dan bukti persidangan.
Hasto Kristiyanto menerima amnesti yang diberikan Presiden Prabowo menunjukkan Hasto Kristiyanto menerima putusan bersalah atas kasus suap yang didakwakan. Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Jika Tom Lembong meyakini dirinya tidak bersalah mestinya tidak menerima abolisi, tetapi melanjutkan kepada proses peradilan berikutnya yaitu banding di Pengadilan Tinggi, sehingga publik akan mengetahui siapa saja pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan bagaimana keterlibatan terdakwa dan perkara tersebut.
Jaksa sebelum mengajukan perkara ke pengadilan telah memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan material. Kita tidak akan menemukan pihak yang melakukan kriminalisasi, atau politisasi hukum, jika perkara ini dihapuskan abolisi atau diberi pengampunan amnesti. Hasil banding di Pengadilan Tinggi, dapat menjadi ukuran apakah putusan hakim di Pengadilan Negeri sudah tepat atau tidak.
Keppres Nomor 303 tahun 1959, pemberian amnesti dan abolisi kepada pemberontak yang terlibat dengan pemberontakan DI/TII Kolonel Kahar Muzakkar di Sulawesi Selatan. Pemberitan amnesti, abolisi, kepada pemberontak RMS dikeluarkan Keppres Nomor 2 Tahun 1964.
Dalam upaya menstabilkan keamanan dan penghentian konflik di berbagai daerah pada tahun 1961 dikeluarkan Keppres Nomor 449, dalam Keppres tersebut Presiden Soekarno memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang tersangkut pemberontakan yang lebih luas, yaitu pemberontakan Daud Bereueh di Aceh, pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia, dan Perjuangan Semesta di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Irian Barat, dan lainnya.
Pemberian amnesti, abolisi kepada DI/ TII, membuat banyak pasukan Kolonel Kahar Muzakkar menyerah dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi, salah satunya adalah Panglima DII/TIII Sulsel Bahar Mattaliu, bersama pasukannya menyerahkan diri dan membacakan sumpah setia kepada Negara RI.
Meski Presiden Soekarno memberikan amnesti, abolisi, tetapi Kolonel TNI Kahar Muzakkar tetap untuk memilih melakukan perlawanan, menerima amnesti, abolisi sama dengan mengakui kesalahan yang dilakukan, mengingkari cita-cita perjuangan DII/TIII. Kolonel Kahar Muzakkar tewas tertembak di Sungai Lasolo Kendari 3 Februari 1965.
Pemberian amnesti dan abolusi di era Presiden Soekarno memiliki tujuan menjaga kepentingan nasional, keutuhan negara dan bangsa, dari ancaman pemberontakan yang saat itu merata di semua wilayah Indonesia.
Pemberian amnesti dan abolisi di era Presiden Soekarno untuk melakukan rekonsiliasi nasional, penghentian konflik. Pertimbangan kemanusiaan dalam pemberian amnesti , abolisi pada era Presiden Soekarno karena mereka yang melakukan pemberontakan, memiliki jasa kepada negara RI ikut berjuang dalam revolusi kemerdekan Indonesia. Presiden Soekarno tidak pernah memberikan amnesti dan abolisi kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Pemberontak yang diberikan amnesti dan abolisi harus menyatakan sumpah setia kepada NKRI. Mestinya para koruptor yang diberikan amnesti dan abolisi juga melakukan hal yang sama, melakukan sumpah tidak mengulangi perbuatan korupsi yang merugikan negara.
Guru Besar Damai & Resolusi Konflik
Fakultas Ilmu Sosial & Hukum UNJ
Era Prabowo
KALAU koruptor lari ke Antartika, aku akan kirim pasukan khusus untuk mencari mereka ke Antartika. Pernyatan Presiden Prabowo Subianto saat penutupan Rapimnas Gerindra Sabtu 31 Agustus 2024, memberi harapan, semangat baru kepada publik akan kesungguhan pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.Publik menunggu komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi. Publik memilih Prabowo sebagai calon presiden, karena menilai Prabowo yang terlahir dari keluarga pejuang nasional, anak dari begawan ekonomi Indonesia, memiliki jiwa kebangsaan, dan integritas yang tinggi.
Publik berharap Prabowo berani melakukan penegakan hukum, law enforcement terutama dalam soal pemberantasan kasus korupsi. Di tengah penantian dan harapan penegakan hukum, law enforcement di Indonesia, publik dikejutkan dengan langkah Prabowo memberikan amnesti, abolisi kepada terdakwa kasus korupsi yakni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto adalah terdakwa kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku, yang divonis 3,5 tahun penjara. Mantan Menteri Perdagangan Era Presiden Jokowi, Tom Lembong terdakwa kasus impor gula kristal mentah dengan vonis 4,5 tahun penjara.
Amnesti, abolisi adalah hak presiden yang diatur oleh Undang Undang 1945 Pasal 14 Ayat 2, Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Kenapa pemberian amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR, agar Presiden tidak menyalagunakan hak istimewa yang dimiliki, tetap ada fungsi control dari DPR, check and balance.
Anggota DPR saat ini adalah mayoritas partai pendukung pemerintah, tidak ada anggota di DPR yang menolak pemberian amnesti,abolisi atas kasus korupsi. PDIP yang di era Prabowo menyatakan tidak ikut bergabung sebagai partai pendukung pemerintah, berbalik mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran setelah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Menko Kumham Imipas Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberian abolisi dan amnesti terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan sesuai dengan UUD 1945 dan UU Darurat No 11 Tahun 1954 tentang abolisi dan amnesti.
Sangat disayangkan kalau rujukan hukum pembebasan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah UU Darurat No 11 tahun 1954, saat UU No 11 tahun 1954 dibuat pada keadaan masa transisi di mana terdapat terdapat banyak kasus tindak pidana akibat perselisihan politik antara Pemerintahan Republik Indoensia dan Kerajaan Belanda, sebelum pengakuan Kedaulatan 27 Desember 1949. UU Darurat No 11 Tahun 1954 bertujuan untuk melakukan rekonsiliasi selepas Pengakuan Kedaulatan RI.
Perlu diingat Hak Istimewa yang dimiliki oleh Presiden dalam memberikan amnesti, abolisi selama ini karena mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, menghentikan konflik, menjaga kepentingan dan keutuhan negara.
Jangan sampai hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden dalam memberikan amnesti, abolisi disalahgunakan, sehingga menghilangkan kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia, terutama pemberantasan tindak pidana korupsi, extraordinary crime.
Indonesia sering dijuluki sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, salah satu ciri dari negara demokrasi adalah penegakan supremasi hukum enforcement of the rule of law, jangan sampai para elite politik melakukan intervensi hukum dengan kekuasan politik yang dimiliki dengan mengatasnamakan konstitusi.
Sebagai negara demokrasi yang menghormati supremasi hukum rule of law, mestinya Presiden Prabowo menghargai proses peradilan yang sedang berlangsung, tidak membedakan setiap warga negara di depan hukum. Sangat disayangkan banyaknya kasus ketidakadilan dalam putusan persidangan di Indonesia, tidak mendapat liputan media dan perhatian dari pemerintah, karena yang menjadi korban adalah rakyat kecil yang tidak memiliki kekuatan politik, dan uang.
Pemberian amnesti, abolisi harus bertujuan untuk menjamin kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum, Equality Before the Law, bukan sebaliknya pemberian amnesti, abolisi melahirkan rasa ketidakadilan dari masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan ekonomi dan politik.
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong yang menjalani sidang di Peradilan Tipikor memiliki kesempatan melakukan banding apabila tidak menerima hasil putusan di pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri). Banding dilakukan pada Pengadilan Tinggi untuk menguji putusan pada tingkat Pengadilan Negeri.
Apabila tidak menerima hasil putusan pada Pengadilan Tinggi, bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Keputusan Mahkamah Agung yang sudah memiliki keputusan hukum tetap inkracht bisa diajukan peninjauan kembali.
Sangat disayangkan, proses peradilan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dihentikan dengan pemberian amnesti, abolisi oleh Presiden Prabowo. Semestinya proses peradilan tetap berlangsung pada tingkat berikutnya, ini menjadi pelajaran berharga bagi publik dalam upaya penegakan supremasi hukum di Indonsia.
Opini yang dibangun seakan persidangan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, bernuansa politik, salah satu cara untuk membuktikan persidangan penuh dengan bernuansa politik, bisa dinilai saat persidangan, apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan pertimbangan hakim sesuai dengan fakta, dan bukti persidangan.
Hasto Kristiyanto menerima amnesti yang diberikan Presiden Prabowo menunjukkan Hasto Kristiyanto menerima putusan bersalah atas kasus suap yang didakwakan. Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Jika Tom Lembong meyakini dirinya tidak bersalah mestinya tidak menerima abolisi, tetapi melanjutkan kepada proses peradilan berikutnya yaitu banding di Pengadilan Tinggi, sehingga publik akan mengetahui siapa saja pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan bagaimana keterlibatan terdakwa dan perkara tersebut.
Jaksa sebelum mengajukan perkara ke pengadilan telah memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan material. Kita tidak akan menemukan pihak yang melakukan kriminalisasi, atau politisasi hukum, jika perkara ini dihapuskan abolisi atau diberi pengampunan amnesti. Hasil banding di Pengadilan Tinggi, dapat menjadi ukuran apakah putusan hakim di Pengadilan Negeri sudah tepat atau tidak.
Era Soekarno
Presiden Soekarno memberikan amnesti dan abolisi kepada pelaku tindak pidana saat perselisihan antara pemerintah RI dan Belanda sebelum Penyerahan Kedaulatan 27 Desember 1949. Amnesti dan abolisi juga diberikan kepada para pemberontak yang melawan pemerintah RI, yaitu DI/TII PRRI, Permesta, RMS.Keppres Nomor 303 tahun 1959, pemberian amnesti dan abolisi kepada pemberontak yang terlibat dengan pemberontakan DI/TII Kolonel Kahar Muzakkar di Sulawesi Selatan. Pemberitan amnesti, abolisi, kepada pemberontak RMS dikeluarkan Keppres Nomor 2 Tahun 1964.
Dalam upaya menstabilkan keamanan dan penghentian konflik di berbagai daerah pada tahun 1961 dikeluarkan Keppres Nomor 449, dalam Keppres tersebut Presiden Soekarno memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang tersangkut pemberontakan yang lebih luas, yaitu pemberontakan Daud Bereueh di Aceh, pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia, dan Perjuangan Semesta di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Irian Barat, dan lainnya.
Pemberian amnesti, abolisi kepada DI/ TII, membuat banyak pasukan Kolonel Kahar Muzakkar menyerah dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi, salah satunya adalah Panglima DII/TIII Sulsel Bahar Mattaliu, bersama pasukannya menyerahkan diri dan membacakan sumpah setia kepada Negara RI.
Meski Presiden Soekarno memberikan amnesti, abolisi, tetapi Kolonel TNI Kahar Muzakkar tetap untuk memilih melakukan perlawanan, menerima amnesti, abolisi sama dengan mengakui kesalahan yang dilakukan, mengingkari cita-cita perjuangan DII/TIII. Kolonel Kahar Muzakkar tewas tertembak di Sungai Lasolo Kendari 3 Februari 1965.
Pemberian amnesti dan abolusi di era Presiden Soekarno memiliki tujuan menjaga kepentingan nasional, keutuhan negara dan bangsa, dari ancaman pemberontakan yang saat itu merata di semua wilayah Indonesia.
Pemberian amnesti dan abolisi di era Presiden Soekarno untuk melakukan rekonsiliasi nasional, penghentian konflik. Pertimbangan kemanusiaan dalam pemberian amnesti , abolisi pada era Presiden Soekarno karena mereka yang melakukan pemberontakan, memiliki jasa kepada negara RI ikut berjuang dalam revolusi kemerdekan Indonesia. Presiden Soekarno tidak pernah memberikan amnesti dan abolisi kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Pemberontak yang diberikan amnesti dan abolisi harus menyatakan sumpah setia kepada NKRI. Mestinya para koruptor yang diberikan amnesti dan abolisi juga melakukan hal yang sama, melakukan sumpah tidak mengulangi perbuatan korupsi yang merugikan negara.
(jon)
Lihat Juga :