Perbandingan Pemberian Amnesti, Abolisi Era Prabowo dan Soekarno
Selasa, 05 Agustus 2025 - 18:43 WIB
Sangat disayangkan kalau rujukan hukum pembebasan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah UU Darurat No 11 tahun 1954, saat UU No 11 tahun 1954 dibuat pada keadaan masa transisi di mana terdapat terdapat banyak kasus tindak pidana akibat perselisihan politik antara Pemerintahan Republik Indoensia dan Kerajaan Belanda, sebelum pengakuan Kedaulatan 27 Desember 1949. UU Darurat No 11 Tahun 1954 bertujuan untuk melakukan rekonsiliasi selepas Pengakuan Kedaulatan RI.
Perlu diingat Hak Istimewa yang dimiliki oleh Presiden dalam memberikan amnesti, abolisi selama ini karena mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, menghentikan konflik, menjaga kepentingan dan keutuhan negara.
Jangan sampai hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden dalam memberikan amnesti, abolisi disalahgunakan, sehingga menghilangkan kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia, terutama pemberantasan tindak pidana korupsi, extraordinary crime.
Indonesia sering dijuluki sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, salah satu ciri dari negara demokrasi adalah penegakan supremasi hukum enforcement of the rule of law, jangan sampai para elite politik melakukan intervensi hukum dengan kekuasan politik yang dimiliki dengan mengatasnamakan konstitusi.
Sebagai negara demokrasi yang menghormati supremasi hukum rule of law, mestinya Presiden Prabowo menghargai proses peradilan yang sedang berlangsung, tidak membedakan setiap warga negara di depan hukum. Sangat disayangkan banyaknya kasus ketidakadilan dalam putusan persidangan di Indonesia, tidak mendapat liputan media dan perhatian dari pemerintah, karena yang menjadi korban adalah rakyat kecil yang tidak memiliki kekuatan politik, dan uang.
Pemberian amnesti, abolisi harus bertujuan untuk menjamin kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum, Equality Before the Law, bukan sebaliknya pemberian amnesti, abolisi melahirkan rasa ketidakadilan dari masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan ekonomi dan politik.
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong yang menjalani sidang di Peradilan Tipikor memiliki kesempatan melakukan banding apabila tidak menerima hasil putusan di pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri). Banding dilakukan pada Pengadilan Tinggi untuk menguji putusan pada tingkat Pengadilan Negeri.
Apabila tidak menerima hasil putusan pada Pengadilan Tinggi, bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Keputusan Mahkamah Agung yang sudah memiliki keputusan hukum tetap inkracht bisa diajukan peninjauan kembali.
Sangat disayangkan, proses peradilan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dihentikan dengan pemberian amnesti, abolisi oleh Presiden Prabowo. Semestinya proses peradilan tetap berlangsung pada tingkat berikutnya, ini menjadi pelajaran berharga bagi publik dalam upaya penegakan supremasi hukum di Indonsia.
Opini yang dibangun seakan persidangan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, bernuansa politik, salah satu cara untuk membuktikan persidangan penuh dengan bernuansa politik, bisa dinilai saat persidangan, apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan pertimbangan hakim sesuai dengan fakta, dan bukti persidangan.
Hasto Kristiyanto menerima amnesti yang diberikan Presiden Prabowo menunjukkan Hasto Kristiyanto menerima putusan bersalah atas kasus suap yang didakwakan. Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Perlu diingat Hak Istimewa yang dimiliki oleh Presiden dalam memberikan amnesti, abolisi selama ini karena mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, menghentikan konflik, menjaga kepentingan dan keutuhan negara.
Jangan sampai hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden dalam memberikan amnesti, abolisi disalahgunakan, sehingga menghilangkan kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia, terutama pemberantasan tindak pidana korupsi, extraordinary crime.
Indonesia sering dijuluki sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, salah satu ciri dari negara demokrasi adalah penegakan supremasi hukum enforcement of the rule of law, jangan sampai para elite politik melakukan intervensi hukum dengan kekuasan politik yang dimiliki dengan mengatasnamakan konstitusi.
Sebagai negara demokrasi yang menghormati supremasi hukum rule of law, mestinya Presiden Prabowo menghargai proses peradilan yang sedang berlangsung, tidak membedakan setiap warga negara di depan hukum. Sangat disayangkan banyaknya kasus ketidakadilan dalam putusan persidangan di Indonesia, tidak mendapat liputan media dan perhatian dari pemerintah, karena yang menjadi korban adalah rakyat kecil yang tidak memiliki kekuatan politik, dan uang.
Pemberian amnesti, abolisi harus bertujuan untuk menjamin kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum, Equality Before the Law, bukan sebaliknya pemberian amnesti, abolisi melahirkan rasa ketidakadilan dari masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan ekonomi dan politik.
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong yang menjalani sidang di Peradilan Tipikor memiliki kesempatan melakukan banding apabila tidak menerima hasil putusan di pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri). Banding dilakukan pada Pengadilan Tinggi untuk menguji putusan pada tingkat Pengadilan Negeri.
Apabila tidak menerima hasil putusan pada Pengadilan Tinggi, bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Keputusan Mahkamah Agung yang sudah memiliki keputusan hukum tetap inkracht bisa diajukan peninjauan kembali.
Sangat disayangkan, proses peradilan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dihentikan dengan pemberian amnesti, abolisi oleh Presiden Prabowo. Semestinya proses peradilan tetap berlangsung pada tingkat berikutnya, ini menjadi pelajaran berharga bagi publik dalam upaya penegakan supremasi hukum di Indonsia.
Opini yang dibangun seakan persidangan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, bernuansa politik, salah satu cara untuk membuktikan persidangan penuh dengan bernuansa politik, bisa dinilai saat persidangan, apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan pertimbangan hakim sesuai dengan fakta, dan bukti persidangan.
Hasto Kristiyanto menerima amnesti yang diberikan Presiden Prabowo menunjukkan Hasto Kristiyanto menerima putusan bersalah atas kasus suap yang didakwakan. Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Lihat Juga :