Sistem Tambang Nasional Perlu Ditata Ulang, Gubernur Harus Punya Kuasa Sesuai UUD 1945

Minggu, 03 Agustus 2025 - 19:49 WIB
Kewajiban pendaftaran NPWP perusahaan tambang di lokasi operasional utama; Pembentukan Koperasi Daerah Sumber Daya (KDSD), dengan saham wajib untuk masyarakat lokal dalam proyek tambang; Dana Konstitusional Keadilan Sumber Daya (DK2SD) sebesar 5% dari nilai ekspor hasil tambang dialokasikan langsung ke daerah; dan Pembentukan lembaga audit sosial independen di tingkat provinsi untuk memantau dampak proyek ekstraktif.

“Solusi tidak bisa hanya bersifat teknokratik, tetapi harus berpijak pada nilai-nilai konstitusional. UUD 45 tidak sekadar memandatkan pengelolaan sumber daya, tapi juga menuntut keberpihakan pada rakyat yang terdampak langsung. Mereka bukan hanya pihak yang harus dilindungi, tapi harus dilibatkan,” tegasnya.

Haidar mengajak seluruh pihak, dari pemerintah pusat, legislatif, hingga masyarakat sipil, untuk bersama-sama melakukan redesign sistem pertambangan nasional agar lebih adil, manusiawi, dan sesuai amanat konstitusi. “Kalau kita masih percaya pada UUD 45, maka inilah saatnya menegakkannya dengan sungguh-sungguh,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!