Sistem Tambang Nasional Perlu Ditata Ulang, Gubernur Harus Punya Kuasa Sesuai UUD 1945
Minggu, 03 Agustus 2025 - 19:49 WIB
loading...
Pengelolaan tambang nasional perlu ditata ulang agar sesuai dengan semangat konstitusi. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengelolaan tambang nasional dinilai belum sesuai dengan semangat konstitusi. Untuk itu, perlu dievaluasi dan ditata ulang sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
Hal itu disampaikan Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, menanggapi keluhan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI. Dalam rapat itu, Anwar mengungkapkan dirinya tidak memiliki akses terhadap kawasan industri tambang strategis di Morowali, yang seluruh izin dan pengelolaannya dikendalikan pemerintah pusat.
“Kalau gubernur di wilayah tambang tidak diberi kuasa, padahal dia adalah wakil rakyat di provinsi, maka ada yang sangat keliru dalam penerapan undang-undang,” ujar Haidar Alwi, Minggu (3/8/2025).
Baca juga: 2.000 Lebih Delegasi Sambut Industri Pertambangan yang Tangguh dan Berkelanjutan
Haidar menilai sistem hukum saat ini telah menjadikan kepala daerah hanya sebagai simbol politik tanpa kontrol terhadap sumber daya alam di wilayahnya. Padahal, menurutnya, UUD 1945 secara jelas memandatkan bahwa kekayaan alam harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Haidar menyoroti ketimpangan antara potensi kekayaan alam dan dampak yang dirasakan oleh masyarakat lokal. “Kita menyaksikan fenomena ironis provinsi kaya sumber daya, tapi dana bagi hasil hanya ratusan miliar rupiah. Sementara dampak ekologis, sosial, dan ekonomi ditanggung sepenuhnya oleh rakyat lokal,” ujarnya.
Baca juga: Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel, Akademisi: Jaga Ekosistem & Dukung Pembangunan Berkelanjutan di Raja Ampat
Haidar juga menyinggung fakta banyak perusahaan tambang besar yang beroperasi di daerah, namun mendaftarkan NPWP di Jakarta, bukan di lokasi produksi. Hal ini, mempersempit penerimaan fiskal daerah dan memperdalam ketimpangan ekonomi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Haidar Alwi mengusulkan enam langkah konkret dalam reformasi sistem tambang nasional yaitu Revisi UU Minerba dan UU Perizinan Usaha untuk mengembalikan sebagian otoritas ke daerah, terutama dalam pengawasan lingkungan; Pengenaan pajak di sektor hilir agar nilai tambah industri dirasakan oleh daerah penghasil;
Kewajiban pendaftaran NPWP perusahaan tambang di lokasi operasional utama; Pembentukan Koperasi Daerah Sumber Daya (KDSD), dengan saham wajib untuk masyarakat lokal dalam proyek tambang; Dana Konstitusional Keadilan Sumber Daya (DK2SD) sebesar 5% dari nilai ekspor hasil tambang dialokasikan langsung ke daerah; dan Pembentukan lembaga audit sosial independen di tingkat provinsi untuk memantau dampak proyek ekstraktif.
“Solusi tidak bisa hanya bersifat teknokratik, tetapi harus berpijak pada nilai-nilai konstitusional. UUD 45 tidak sekadar memandatkan pengelolaan sumber daya, tapi juga menuntut keberpihakan pada rakyat yang terdampak langsung. Mereka bukan hanya pihak yang harus dilindungi, tapi harus dilibatkan,” tegasnya.
Haidar mengajak seluruh pihak, dari pemerintah pusat, legislatif, hingga masyarakat sipil, untuk bersama-sama melakukan redesign sistem pertambangan nasional agar lebih adil, manusiawi, dan sesuai amanat konstitusi. “Kalau kita masih percaya pada UUD 45, maka inilah saatnya menegakkannya dengan sungguh-sungguh,” ucapnya.
Hal itu disampaikan Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, menanggapi keluhan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI. Dalam rapat itu, Anwar mengungkapkan dirinya tidak memiliki akses terhadap kawasan industri tambang strategis di Morowali, yang seluruh izin dan pengelolaannya dikendalikan pemerintah pusat.
“Kalau gubernur di wilayah tambang tidak diberi kuasa, padahal dia adalah wakil rakyat di provinsi, maka ada yang sangat keliru dalam penerapan undang-undang,” ujar Haidar Alwi, Minggu (3/8/2025).
Baca juga: 2.000 Lebih Delegasi Sambut Industri Pertambangan yang Tangguh dan Berkelanjutan
Haidar menilai sistem hukum saat ini telah menjadikan kepala daerah hanya sebagai simbol politik tanpa kontrol terhadap sumber daya alam di wilayahnya. Padahal, menurutnya, UUD 1945 secara jelas memandatkan bahwa kekayaan alam harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Haidar menyoroti ketimpangan antara potensi kekayaan alam dan dampak yang dirasakan oleh masyarakat lokal. “Kita menyaksikan fenomena ironis provinsi kaya sumber daya, tapi dana bagi hasil hanya ratusan miliar rupiah. Sementara dampak ekologis, sosial, dan ekonomi ditanggung sepenuhnya oleh rakyat lokal,” ujarnya.
Baca juga: Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel, Akademisi: Jaga Ekosistem & Dukung Pembangunan Berkelanjutan di Raja Ampat
Haidar juga menyinggung fakta banyak perusahaan tambang besar yang beroperasi di daerah, namun mendaftarkan NPWP di Jakarta, bukan di lokasi produksi. Hal ini, mempersempit penerimaan fiskal daerah dan memperdalam ketimpangan ekonomi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Haidar Alwi mengusulkan enam langkah konkret dalam reformasi sistem tambang nasional yaitu Revisi UU Minerba dan UU Perizinan Usaha untuk mengembalikan sebagian otoritas ke daerah, terutama dalam pengawasan lingkungan; Pengenaan pajak di sektor hilir agar nilai tambah industri dirasakan oleh daerah penghasil;
Kewajiban pendaftaran NPWP perusahaan tambang di lokasi operasional utama; Pembentukan Koperasi Daerah Sumber Daya (KDSD), dengan saham wajib untuk masyarakat lokal dalam proyek tambang; Dana Konstitusional Keadilan Sumber Daya (DK2SD) sebesar 5% dari nilai ekspor hasil tambang dialokasikan langsung ke daerah; dan Pembentukan lembaga audit sosial independen di tingkat provinsi untuk memantau dampak proyek ekstraktif.
“Solusi tidak bisa hanya bersifat teknokratik, tetapi harus berpijak pada nilai-nilai konstitusional. UUD 45 tidak sekadar memandatkan pengelolaan sumber daya, tapi juga menuntut keberpihakan pada rakyat yang terdampak langsung. Mereka bukan hanya pihak yang harus dilindungi, tapi harus dilibatkan,” tegasnya.
Haidar mengajak seluruh pihak, dari pemerintah pusat, legislatif, hingga masyarakat sipil, untuk bersama-sama melakukan redesign sistem pertambangan nasional agar lebih adil, manusiawi, dan sesuai amanat konstitusi. “Kalau kita masih percaya pada UUD 45, maka inilah saatnya menegakkannya dengan sungguh-sungguh,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :