Sistem Tambang Nasional Perlu Ditata Ulang, Gubernur Harus Punya Kuasa Sesuai UUD 1945

Minggu, 03 Agustus 2025 - 19:49 WIB
loading...
Sistem Tambang Nasional...
Pengelolaan tambang nasional perlu ditata ulang agar sesuai dengan semangat konstitusi. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengelolaan tambang nasional dinilai belum sesuai dengan semangat konstitusi. Untuk itu, perlu dievaluasi dan ditata ulang sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.

Hal itu disampaikan Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, menanggapi keluhan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI. Dalam rapat itu, Anwar mengungkapkan dirinya tidak memiliki akses terhadap kawasan industri tambang strategis di Morowali, yang seluruh izin dan pengelolaannya dikendalikan pemerintah pusat.

“Kalau gubernur di wilayah tambang tidak diberi kuasa, padahal dia adalah wakil rakyat di provinsi, maka ada yang sangat keliru dalam penerapan undang-undang,” ujar Haidar Alwi, Minggu (3/8/2025).

Baca juga: 2.000 Lebih Delegasi Sambut Industri Pertambangan yang Tangguh dan Berkelanjutan

Haidar menilai sistem hukum saat ini telah menjadikan kepala daerah hanya sebagai simbol politik tanpa kontrol terhadap sumber daya alam di wilayahnya. Padahal, menurutnya, UUD 1945 secara jelas memandatkan bahwa kekayaan alam harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Haidar menyoroti ketimpangan antara potensi kekayaan alam dan dampak yang dirasakan oleh masyarakat lokal. “Kita menyaksikan fenomena ironis provinsi kaya sumber daya, tapi dana bagi hasil hanya ratusan miliar rupiah. Sementara dampak ekologis, sosial, dan ekonomi ditanggung sepenuhnya oleh rakyat lokal,” ujarnya.

Baca juga: Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel, Akademisi: Jaga Ekosistem & Dukung Pembangunan Berkelanjutan di Raja Ampat

Haidar juga menyinggung fakta banyak perusahaan tambang besar yang beroperasi di daerah, namun mendaftarkan NPWP di Jakarta, bukan di lokasi produksi. Hal ini, mempersempit penerimaan fiskal daerah dan memperdalam ketimpangan ekonomi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Haidar Alwi mengusulkan enam langkah konkret dalam reformasi sistem tambang nasional yaitu Revisi UU Minerba dan UU Perizinan Usaha untuk mengembalikan sebagian otoritas ke daerah, terutama dalam pengawasan lingkungan; Pengenaan pajak di sektor hilir agar nilai tambah industri dirasakan oleh daerah penghasil;


Kewajiban pendaftaran NPWP perusahaan tambang di lokasi operasional utama; Pembentukan Koperasi Daerah Sumber Daya (KDSD), dengan saham wajib untuk masyarakat lokal dalam proyek tambang; Dana Konstitusional Keadilan Sumber Daya (DK2SD) sebesar 5% dari nilai ekspor hasil tambang dialokasikan langsung ke daerah; dan Pembentukan lembaga audit sosial independen di tingkat provinsi untuk memantau dampak proyek ekstraktif.

“Solusi tidak bisa hanya bersifat teknokratik, tetapi harus berpijak pada nilai-nilai konstitusional. UUD 45 tidak sekadar memandatkan pengelolaan sumber daya, tapi juga menuntut keberpihakan pada rakyat yang terdampak langsung. Mereka bukan hanya pihak yang harus dilindungi, tapi harus dilibatkan,” tegasnya.

Haidar mengajak seluruh pihak, dari pemerintah pusat, legislatif, hingga masyarakat sipil, untuk bersama-sama melakukan redesign sistem pertambangan nasional agar lebih adil, manusiawi, dan sesuai amanat konstitusi. “Kalau kita masih percaya pada UUD 45, maka inilah saatnya menegakkannya dengan sungguh-sungguh,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Legalisasi Tambang Rakyat...
Legalisasi Tambang Rakyat Beri Kepastian Hukum Penambang Kecil
IISM Dorong Transisi...
IISM Dorong Transisi Energi Berkeadilan bagi Masyarakat
Laporkan Saiful Mujani...
Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar
Indonesia Butuh Nakhoda,...
Indonesia Butuh Nakhoda, Bukan Penguasa
Kembali atau Dijajah:...
Kembali atau Dijajah: Menjemput Nusantara Jayasempurna
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Rosan hingga Bahlil...
Rosan hingga Bahlil Kompak soal Pembentukan Badan Khusus Ekspor: Tunggu Presiden
Rekomendasi
5 Poin Penting Perundingan...
5 Poin Penting Perundingan Damai Iran-AS Putaran Pertama, dari Pencairan Aset hingga Lebanon
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Widyawati Pantau Tio...
Widyawati Pantau Tio Pakusadewo dari Grup WA, Bersyukur Kondisinya Kini Membaik
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Infografis
Ukraina Inginkan Sistem...
Ukraina Inginkan Sistem Rudal Canggih seperti punya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved