Sistem Tambang Nasional Perlu Ditata Ulang, Gubernur Harus Punya Kuasa Sesuai UUD 1945

Minggu, 03 Agustus 2025 - 19:49 WIB
Haidar menilai sistem hukum saat ini telah menjadikan kepala daerah hanya sebagai simbol politik tanpa kontrol terhadap sumber daya alam di wilayahnya. Padahal, menurutnya, UUD 1945 secara jelas memandatkan bahwa kekayaan alam harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Haidar menyoroti ketimpangan antara potensi kekayaan alam dan dampak yang dirasakan oleh masyarakat lokal. “Kita menyaksikan fenomena ironis provinsi kaya sumber daya, tapi dana bagi hasil hanya ratusan miliar rupiah. Sementara dampak ekologis, sosial, dan ekonomi ditanggung sepenuhnya oleh rakyat lokal,” ujarnya.

Baca juga: Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel, Akademisi: Jaga Ekosistem & Dukung Pembangunan Berkelanjutan di Raja Ampat

Haidar juga menyinggung fakta banyak perusahaan tambang besar yang beroperasi di daerah, namun mendaftarkan NPWP di Jakarta, bukan di lokasi produksi. Hal ini, mempersempit penerimaan fiskal daerah dan memperdalam ketimpangan ekonomi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Haidar Alwi mengusulkan enam langkah konkret dalam reformasi sistem tambang nasional yaitu Revisi UU Minerba dan UU Perizinan Usaha untuk mengembalikan sebagian otoritas ke daerah, terutama dalam pengawasan lingkungan; Pengenaan pajak di sektor hilir agar nilai tambah industri dirasakan oleh daerah penghasil;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!