Rapat DPR Maksimal 4 Jam dan Sebelum Pukul 18.00 WIB
Kamis, 10 September 2020 - 11:11 WIB
JAKARTA - Meningkatnya angka positif COVID-19 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta menjadi perhatian pimpinan dan juga Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR . Untuk itu, selain akan membatasi peserta rapat sebesar 20% dari kapasitas. DPR juga akan membatasi waktu rapat maskimal 4 jam setiap rapat dan sebelum pukul 18.00 WIB atau waktu petang.
“Tidak bisa pengurangan (rapat), karena semua komisi sedang mengejar (pembahasan) dengan mitra. Tapi jadwal rapat dibatasin nggak boleh sampai malem, maksimum sampai jam 6 sore. Sekali rapat maksimal 4 jam,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar saat dihubungi, Kamis (10/9/2020). (Baca juga: DKI Jakarta PSBB, Menpan RB: Instansi Pemerintah Berlakukan WFH Full)
Adapun penerapan protokol kesehatan, menurut Indra, tidak jauh berbeda dari penerapan sebelumnya. Hanya saja, akan lebih diperketat untuk penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak yang dilakukan oleh petugas Pamdal (pengamanan dalam) DPR.
“Jadi penggunaan masker, cuci tangan, jaga jarak akan kita awasi lebih ketat oleh tenaga pengamanan dari dalam,” terang Indra.
Kemudian, sambung dia, protokol kesehatan juga akan diperketat di dalam lift. Serta, kehadiran mitra kerja dari kementerian/lembaga (K/L). Sehingga, hanya 1 menteri dari setiap kementerian, 1 sekjen dan 5 eselon satu, serta maskimal 8 pendamping. Untuk selebihnya, kalau ada pendamping lain bisa menunggu di balkon ruang komisi. (Baca juga: DKI Terapkan PSBB Jilid II, Tagihan Listrik Bakal Naik Lagi Deh)
“Di balkon pun hanya membatasi 5 orang, enggak boleh lebih. Jadi ini bagian dari pengetatan, teman media lewat streaming,” pungkasnya.
“Tidak bisa pengurangan (rapat), karena semua komisi sedang mengejar (pembahasan) dengan mitra. Tapi jadwal rapat dibatasin nggak boleh sampai malem, maksimum sampai jam 6 sore. Sekali rapat maksimal 4 jam,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar saat dihubungi, Kamis (10/9/2020). (Baca juga: DKI Jakarta PSBB, Menpan RB: Instansi Pemerintah Berlakukan WFH Full)
Adapun penerapan protokol kesehatan, menurut Indra, tidak jauh berbeda dari penerapan sebelumnya. Hanya saja, akan lebih diperketat untuk penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak yang dilakukan oleh petugas Pamdal (pengamanan dalam) DPR.
“Jadi penggunaan masker, cuci tangan, jaga jarak akan kita awasi lebih ketat oleh tenaga pengamanan dari dalam,” terang Indra.
Kemudian, sambung dia, protokol kesehatan juga akan diperketat di dalam lift. Serta, kehadiran mitra kerja dari kementerian/lembaga (K/L). Sehingga, hanya 1 menteri dari setiap kementerian, 1 sekjen dan 5 eselon satu, serta maskimal 8 pendamping. Untuk selebihnya, kalau ada pendamping lain bisa menunggu di balkon ruang komisi. (Baca juga: DKI Terapkan PSBB Jilid II, Tagihan Listrik Bakal Naik Lagi Deh)
“Di balkon pun hanya membatasi 5 orang, enggak boleh lebih. Jadi ini bagian dari pengetatan, teman media lewat streaming,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda