DKI Jakarta PSBB, Menpan RB: Instansi Pemerintah Berlakukan WFH Full

Kamis, 10 September 2020 - 10:13 WIB
loading...
DKI Jakarta PSBB, Menpan...
Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan jika suatu wilayah memberlakukan PSBB maka sistem kerja ASN kembali ke Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ), Tjahjo Kumolo mengatakan jika suatu wilayah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) maka sistem kerja ASN kembali ke Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020. Dimana instansi bisa memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh atau full.

“Instansi di wilayah tersebut melaksanakan WFH full atau bekerja di rumah secara full,” ujarnya melalui pesan singkatnya, Kamis (10/9/2020). (Baca juga: Jakarta PSBB Lagi, Fadli Zon: Akibat Kampanye New Normal Terlalu Dini)

Meski begitu, dia mengatakan pimpinan instansi bisa menerapkan sistem piket di kantor masing-masing. Namun tetap harus disesuaikan dengan kondisi kedinasan kerja di masing-masing kementerian/lembaga maupun pemda.

“Semua daerah provinsi dan kabupaten/ kota sesuai keputusan kepala daerah, sesuai status daerah tersebut. Kenapa ada instansi yang wajib ada ASN yang hadir karena harus melayani masyarakat secara langsung. Misal rumah sakit daerah/ swasta, petugas pemadam kebakaran, dan puskesmas,” paparnya.

Lebih lanjut Tjahjo menuturkan untuk daerah yang masuk dalam kategori daerah merah atau risiko tinggi tanpa adanya penetapan PSBB maka tetap merujuk pada SE Nomor 67 Tahun 2020. (Baca juga: DKI Terapkan PSBB Jilid Kedua, PHK Massal Mengancam)

“Tidak semua wilayah/zona risiko tinggi ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Oleh karena itu jika tidak ditetapkan PSBB meskipun zona merah atau risiko tinggi maka kantor hanya boleh diisi maksimal 25% sesuai SE Nomor 67 Tahun 2020,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Rekomendasi
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved