Mengampuni Koruptor Uang Hasil Korupsi Dikembalikan
Selasa, 22 Juli 2025 - 07:16 WIB
Alih-alih hukuman dapat menimbulkan efek jera. Yang pasti tampak adalah pelaku korupsi silih berganti dan tambah memperburuk kinerja penyelenggara negara.
Perkembangan terkini di negara maju seperti di AS, Inggris dan Prancis telah menunjukkan politik hukum pemberantasan korupsi yang berubah secara drastis berbeda jauh dari pola lama (pemenjaraan). Mereka memasuki era pemaafan melalui politik hukum pidana khusus untuk korupsi, yang disebut Deffereed Prosecution Agreement (DPA) atau kesepakatan penundaaan penuntutan korupsi -antara pemerintah yang diwakili kejaksaan agung dan pelaku korupsi khusus pelaku bisnis korup.
Syaratnya pelaku korupsi membayar denda penalti yang ditentukan kejaksaan agung serta kewajiban kejaksaan untuk melindungi tuntutan pidana terhadap pelaku dari negara lain. Pengampunan pelaku korupsi atau yang tepat, penundaan penuntutan pidana pelaku korupsi dengan syarat tersebut ada baiknya dikaji secara mendalam dari aspek hukum dengan segala konsekuensinya karena dasar pengalaman implementasi UU Tipikor 1999/2001 sebagaimana diuraikan di atas.
Jika merujuk pada UU Tipikor, saat ini jelas pola pengampunan pelaku korupsi merupakan hak prerogatif Presiden, sekalipun menyulut isu politik yang tidak kondusif bagi Pemerintahan Prabowo. Akan tetapi jika dibungkus dengan aspek hukum yang ketat seperti DPA masih dimungkinkan karena pelaksana daripada pendekatan DPA yang ketat dilaksanakan aparatur penegak hukum.
Implikasi hukum dari politik hukum pencegahan dan pemberantasan korupsi demikian dipastikan memerlukan perubahan UU Tipikor yang bersifat komprehensif, dimulai dari hulu ke hilir. Diawali dari proses penyelidikan sampai dengan penuntutan dan diakhiri pada proses pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan jika pelaku korupsi melakukan kembali tindak pidana korupsi.
Perkembangan terkini di negara maju seperti di AS, Inggris dan Prancis telah menunjukkan politik hukum pemberantasan korupsi yang berubah secara drastis berbeda jauh dari pola lama (pemenjaraan). Mereka memasuki era pemaafan melalui politik hukum pidana khusus untuk korupsi, yang disebut Deffereed Prosecution Agreement (DPA) atau kesepakatan penundaaan penuntutan korupsi -antara pemerintah yang diwakili kejaksaan agung dan pelaku korupsi khusus pelaku bisnis korup.
Syaratnya pelaku korupsi membayar denda penalti yang ditentukan kejaksaan agung serta kewajiban kejaksaan untuk melindungi tuntutan pidana terhadap pelaku dari negara lain. Pengampunan pelaku korupsi atau yang tepat, penundaan penuntutan pidana pelaku korupsi dengan syarat tersebut ada baiknya dikaji secara mendalam dari aspek hukum dengan segala konsekuensinya karena dasar pengalaman implementasi UU Tipikor 1999/2001 sebagaimana diuraikan di atas.
Jika merujuk pada UU Tipikor, saat ini jelas pola pengampunan pelaku korupsi merupakan hak prerogatif Presiden, sekalipun menyulut isu politik yang tidak kondusif bagi Pemerintahan Prabowo. Akan tetapi jika dibungkus dengan aspek hukum yang ketat seperti DPA masih dimungkinkan karena pelaksana daripada pendekatan DPA yang ketat dilaksanakan aparatur penegak hukum.
Implikasi hukum dari politik hukum pencegahan dan pemberantasan korupsi demikian dipastikan memerlukan perubahan UU Tipikor yang bersifat komprehensif, dimulai dari hulu ke hilir. Diawali dari proses penyelidikan sampai dengan penuntutan dan diakhiri pada proses pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan jika pelaku korupsi melakukan kembali tindak pidana korupsi.
Lihat Juga :