Mengampuni Koruptor Uang Hasil Korupsi Dikembalikan
Selasa, 22 Juli 2025 - 07:16 WIB
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
PERNYATAANmengampuni koruptor, uang hasil korupsi dikembalikan kepada negara adalah pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang dikutip beberapa media nasional telah menarik perhatian masyarakat luas yang pada umumnya tidak menyetujui pernyataan tersebut. Jika dihubungkan dengan kondisi perkembangan korupsi saat ini, sekalipun hasil pengembalian korupsi terjadi secara efisien dan efektif, tidak bisa menggantikan kerusakan-kerusakan sistem organisasi dan moral.
Nilai dari kerusakan sistem dan moral sebagian penyelenggara pemerintahan tidak sesederhana memperbaikinya. Karena pencegahan kerusakan tersebut memerlukan waktu antargenerasi bangsa. Dengan demikian korupsi jelas tidak tergantikan dengan nilai uang hasil korupsi yang dapat dikembalikan dan dengan hukuman terberat sekalipun.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
PERNYATAANmengampuni koruptor, uang hasil korupsi dikembalikan kepada negara adalah pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang dikutip beberapa media nasional telah menarik perhatian masyarakat luas yang pada umumnya tidak menyetujui pernyataan tersebut. Jika dihubungkan dengan kondisi perkembangan korupsi saat ini, sekalipun hasil pengembalian korupsi terjadi secara efisien dan efektif, tidak bisa menggantikan kerusakan-kerusakan sistem organisasi dan moral.
Nilai dari kerusakan sistem dan moral sebagian penyelenggara pemerintahan tidak sesederhana memperbaikinya. Karena pencegahan kerusakan tersebut memerlukan waktu antargenerasi bangsa. Dengan demikian korupsi jelas tidak tergantikan dengan nilai uang hasil korupsi yang dapat dikembalikan dan dengan hukuman terberat sekalipun.
Lihat Juga :