Bahas RUU KUHAP di DPR, Hotman Paris Usul Pengacara Bisa Dilibatkan Proses Gelar Perkara

Senin, 21 Juli 2025 - 15:58 WIB


RDPU Komisi III DPR dengan organisasi advokat, Senin (21/7/2025). Foto/Achmad Al Fiqri

Hotman menambahkan, "Pelanggar berhak mengajukan praperadilan. Itu akan sangat membantu untuk rakyat miskin terutama."

Diketahui, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi advokat Indonesia. Berdasarkan agenda yang diterima, yang ikut RDPU di antaranya PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia), ⁠HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia), SPI (Serikat Pengacara Indonesia), AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia), APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia), KAI (Kongres Advokat Indonesia), PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia), dan ⁠FERARI. Selain itu, RDPU akan dilanjutkan dengan menerima masukan terkait KUHAP dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!