Bahas RUU KUHAP di DPR, Hotman Paris Usul Pengacara Bisa Dilibatkan Proses Gelar Perkara
Senin, 21 Juli 2025 - 15:58 WIB
loading...
Hotman Paris Hutapea. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengusulkan agar pengacara bisa diberi kewenangan untuk terlibat dalam proses gelar perkara. Menurut Hotman, hal itu akan memberi rasa adil bagi tersangka.
Usulan dilayangkan Hotman saat RDPU membahas RUU KUHAP bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025). Ia menilai, penyidik dan tersangka itu tak berbeda dengan penggugat dan tergugat di dalam perkara perdata.
"Makanya, sebaiknya dalam semua gelar perkara, dalam rekonstruksi, dalam autopsi, semuanya pengacara dikasih hak untuk ikut, dengan atau bantuan profesional itu akan lebih fair, terutama saat gelar perkara itu sangat perlu," ujar Hotman.
Selain itu, Hotman mengusulkan agar ada pasal khusus bagi para tersangka dan saksi untuk melayangkan praperadilan. Menurutnya, ketentuan untuk melayangkan gugatan praperadilan masih terlalu umum.
Baca Juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
"Ketentuan praperadilan ini masih terlalu umum, hanya sebatas penahanan dan sebagainya. Harusnya ada pasal yang jelas-jelas mengatakan bahwa salah satu alasan untuk mengajukan praperadilan adalah apabila hak tersangka saksi sesuai dengan perundang-undangan dilanggar," tutur Hotman.
![Bahas RUU KUHAP di DPR, Hotman Paris Usul Pengacara Bisa Dilibatkan Proses Gelar Perkara]()
RDPU Komisi III DPR dengan organisasi advokat, Senin (21/7/2025). Foto/Achmad Al Fiqri
Hotman menambahkan, "Pelanggar berhak mengajukan praperadilan. Itu akan sangat membantu untuk rakyat miskin terutama."
Diketahui, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi advokat Indonesia. Berdasarkan agenda yang diterima, yang ikut RDPU di antaranya PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia), HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia), SPI (Serikat Pengacara Indonesia), AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia), APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia), KAI (Kongres Advokat Indonesia), PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia), dan FERARI. Selain itu, RDPU akan dilanjutkan dengan menerima masukan terkait KUHAP dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Usulan dilayangkan Hotman saat RDPU membahas RUU KUHAP bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025). Ia menilai, penyidik dan tersangka itu tak berbeda dengan penggugat dan tergugat di dalam perkara perdata.
"Makanya, sebaiknya dalam semua gelar perkara, dalam rekonstruksi, dalam autopsi, semuanya pengacara dikasih hak untuk ikut, dengan atau bantuan profesional itu akan lebih fair, terutama saat gelar perkara itu sangat perlu," ujar Hotman.
Selain itu, Hotman mengusulkan agar ada pasal khusus bagi para tersangka dan saksi untuk melayangkan praperadilan. Menurutnya, ketentuan untuk melayangkan gugatan praperadilan masih terlalu umum.
Baca Juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
"Ketentuan praperadilan ini masih terlalu umum, hanya sebatas penahanan dan sebagainya. Harusnya ada pasal yang jelas-jelas mengatakan bahwa salah satu alasan untuk mengajukan praperadilan adalah apabila hak tersangka saksi sesuai dengan perundang-undangan dilanggar," tutur Hotman.

RDPU Komisi III DPR dengan organisasi advokat, Senin (21/7/2025). Foto/Achmad Al Fiqri
Hotman menambahkan, "Pelanggar berhak mengajukan praperadilan. Itu akan sangat membantu untuk rakyat miskin terutama."
Diketahui, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi advokat Indonesia. Berdasarkan agenda yang diterima, yang ikut RDPU di antaranya PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia), HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia), SPI (Serikat Pengacara Indonesia), AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia), APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia), KAI (Kongres Advokat Indonesia), PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia), dan FERARI. Selain itu, RDPU akan dilanjutkan dengan menerima masukan terkait KUHAP dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
(zik)
Lihat Juga :