PN Jaksel Gelar Sidang Tuntutan Judol Komdigi Hari Ini

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:22 WIB
Lalu, klaster Agen Situs Judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Terakhir, satu terdakwa Darmawati dari klaster TPPU.

Dalam kasus perlindungan situs judol Komdigi tersebut, masih ada dua klaster lagi yang menjalani persidangan beragendakan saksi di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Kapolri Tunjuk 4 Dirlantas Baru pada Juni 2025, Ini Nama-namanya

Mereka adalah klaster Koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Lalu, satu terdakwa Adriana Angela Brigita dari Klaster TPPU.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!