PN Jaksel Gelar Sidang Tuntutan Judol Komdigi Hari Ini

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:22 WIB
PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang tuntutan oleh Jaksa terhadap para terdakwa dugaan kasus korupsi judi online Komdigi. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa dugaan kasus korupsi judi online Komdigi.

Sidang tuntutan tersebut seharusnya digelar pada Rabu, 9 Juli 2025. Namun, Jaksa Penuntut Umum belum siap sehingga hakim menunda persidangan beragendakan tuntutan tersebut pada hari ini, Rabu (16/7/2025) ini.



Ada tiga klaster terdakwa yang bakal menjalani persidangan beragendakan tuntutan. Mereka adalah klaster mantan pegawai Komdigi dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Baca juga: Sidang Tuntutan Terdakwa Judi Online Komdigi Diundur Jadi Pekan Depan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!