KPK Pendidikan Laporkan Dugaan Maladministrasi di PKN STAN ke Ombudsman

Rabu, 09 September 2020 - 18:51 WIB
"Berdasarkan kewenangan yang diberikan negara kepada Ombudsman Republik lndonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, kami mohon kepada Ketua Ombudsman Republik lndonesia yang terhormat untuk dapat menindaklanjuti laporan kami sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada Ombudsman Republik lndonesia," kata Erick dalam siaran persnya.(Baca juga: Update Corona: Bertambah 3.307 Kasus, Jumlah Pasien Positif 203.342 Orang )

Erick mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diserahkan kepada Ombudsman dan saat ini pihaknya masih menunggu respon.

"Masih menunggu respons (Ombudsman-red)," ujarnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!