KPK Pendidikan Laporkan Dugaan Maladministrasi di PKN STAN ke Ombudsman

Rabu, 09 September 2020 - 18:51 WIB
"Benar, sudah disampaikan (ke Ombudsman)," ujar Kuasa Hukum KPK Pendidikan, Erick kepada SINDOnews, Rabu (9/9/2020).

Dalam siaran persnya, mereka melaporkan Direktur PKN STAN dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan Republik lndonesia baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama karena diduga melakukan pelanggaran.

Pertama, melakukan maladministrasi terhadap Ketentuan dan Peraturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik lndonesia terkait dengan Statuta serta Organisasidan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.(Baca juga: Tarif Swab Test Semua Rumah Sakit Akan Distandardisasi )

Kedua, pelanggaran ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik lndonesia tentang perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah antara lain Peraturan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/ Ketua/ Direktur dan Peraturan tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi.

Ketiga, yakni pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana tercantumdalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!