KPK Pendidikan Laporkan Dugaan Maladministrasi di PKN STAN ke Ombudsman

Rabu, 09 September 2020 - 18:51 WIB
loading...
KPK Pendidikan Laporkan...
Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komunitas Pemerhati Kebijakan Pendidikan (KPK Pendidikan) melalui kuasa hukumnya, JMT Law House pada hari Rabu (9/8/2020) menyampaikan laporan pengaduan kepada Ombudsman Republik lndonesia (ORI) terkait dugaan maladministrasi di lingkungan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.

KPK Pendidikan menduga Direktur Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian
Keuangan Republik lndonesia melakukan tindakan maladministrasi

KPK Pendidikan adalah sebuah forum yang digagas oleh sivitas akademika dan alumni PKN STAN yang peduli terhadap sektor pendidikan di lndonesia pada umumnya termasuk pengelolaan PKN STAN sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik lndonesia.

"Benar, sudah disampaikan (ke Ombudsman)," ujar Kuasa Hukum KPK Pendidikan, Erick kepada SINDOnews, Rabu (9/9/2020).

Dalam siaran persnya, mereka melaporkan Direktur PKN STAN dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan Republik lndonesia baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama karena diduga melakukan pelanggaran.

Pertama, melakukan maladministrasi terhadap Ketentuan dan Peraturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik lndonesia terkait dengan Statuta serta Organisasidan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.(Baca juga: Tarif Swab Test Semua Rumah Sakit Akan Distandardisasi )

Kedua, pelanggaran ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik lndonesia tentang perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah antara lain Peraturan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/ Ketua/ Direktur dan Peraturan tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi.

Ketiga, yakni pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana tercantumdalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Berdasarkan kewenangan yang diberikan negara kepada Ombudsman Republik lndonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, kami mohon kepada Ketua Ombudsman Republik lndonesia yang terhormat untuk dapat menindaklanjuti laporan kami sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada Ombudsman Republik lndonesia," kata Erick dalam siaran persnya.(Baca juga: Update Corona: Bertambah 3.307 Kasus, Jumlah Pasien Positif 203.342 Orang )

Erick mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diserahkan kepada Ombudsman dan saat ini pihaknya masih menunggu respon.

"Masih menunggu respons (Ombudsman-red)," ujarnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
Majelis Etik Ombudsman...
Majelis Etik Ombudsman Minta Hery Susanto Mundur
Ini Tampang Ketua Ombudsman...
Ini Tampang Ketua Ombudsman Hery Susanto yang Ditangkap Kejagung
Santunan Yatim-Dhuafa...
Santunan Yatim-Dhuafa saat Ramadan, Ombudsman Tekankan Semangat Kebaikan dan Kebersamaan
Bulog Bongkar Kualitas...
Bulog Bongkar Kualitas Beras SPHP dan Bangpang, Layak Dikonsumsi?
Rekomendasi
Inggris Caplok Armada...
Inggris Caplok Armada Bayangan Rusia, Akankah Picu Perang Besar?
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Disambut Antusias, Jakarta Jadi Kota Terakhir Seleksi
Jerman Bantai Curacao...
Jerman Bantai Curacao 7-1, Der Panzer Meledak di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved