DPR Bantah Revisi UU MK Sebagai Barter Politik

Rabu, 09 September 2020 - 04:55 WIB
Benny mengatakan, substansi UU ini adalah masa jabatan hakim MK. Dalam draf RUU yang diajukan Dewan, usia minimum 60 tahun dan maksimum 70 tahun. Pemerintah kemudian mengubah minimum 55 tahun dan masa pensiun 70 tahun. ”Sampai tahun 2024 tidak akan ada hakim MK yang dipensiunkan dan tidak ada yang berhenti,” ucapnya. (Baca juga: Mahfud MD Sebut Praktik Industri Hukum Masih Ada di Indonesia)

Pakar Hukum Leopold Sudaryono mengatakan, pembahasan UU ini yang dilakukan secara kilat dan tertutup ada konsekuensi yang harus dihadapi. Pertama, hal ini akan berkontribusi ke semakin apatisme masyarakat terhadap proses pembentukan undang-undang.

”Kedua, harus saya katakan kualitas pembahasan yang hanya di dalam pagar DPR itu tentu tidak akan sebaik apabila mendapatkan masukan dari masyarakat,” tuturnya.

Dia khawatir ada preseden kurang baik terhadap proses legislasi, terutama di saat pandemi bahwa ada kecenderungan yang penting cepat supaya tidak banyak perdebatan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More