DPR Bantah Revisi UU MK Sebagai Barter Politik

Rabu, 09 September 2020 - 04:55 WIB
Forum Legislasi bertema RUU Mahkamah Konstitusi: Bagaimana Memperkuat Kekuasaan Kehakiman? di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Foto: SINDOnews/Abdul Rochim
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menegaskan revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dilakukan sebagai akibat dari keputusan MK itu sendiri dan sudah ada pada periode DPR sebelumnya. Dia menyesalkan adanya tuduhan bahwa revisi UU ini sebagai barter politik.

”Justru tuduhan itu merendahkan martabat sembilan hakim konstitusi itu sendiri,” ujar Taufik dalam Forum Legislasi bertema “RUU Mahkamah Konstitusi: Bagaimana Memperkuat Kekuasaan Kehakiman?” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Soal Polemik Wamen Rangkap Jabatan, Jubir Istana: MK Tak Beri Putusan)





Menurut politikus Partai NasDem ini, penghapusan periodesasi hakim konstitusi dalam UU tersebut agar mereka ini tidak berpikir lagi untuk mendapat posisi lainnya di luar MK. ”Melainkan mereka harus menjadi negarawan dan mengabdi sepenuhnya untuk rakyat, bangsa dan negara,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!