DPR Bantah Revisi UU MK Sebagai Barter Politik

Rabu, 09 September 2020 - 04:55 WIB
Forum Legislasi bertema RUU Mahkamah Konstitusi: Bagaimana Memperkuat Kekuasaan Kehakiman? di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Foto: SINDOnews/Abdul Rochim
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menegaskan revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dilakukan sebagai akibat dari keputusan MK itu sendiri dan sudah ada pada periode DPR sebelumnya. Dia menyesalkan adanya tuduhan bahwa revisi UU ini sebagai barter politik.

”Justru tuduhan itu merendahkan martabat sembilan hakim konstitusi itu sendiri,” ujar Taufik dalam Forum Legislasi bertema “RUU Mahkamah Konstitusi: Bagaimana Memperkuat Kekuasaan Kehakiman?” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Soal Polemik Wamen Rangkap Jabatan, Jubir Istana: MK Tak Beri Putusan)



Menurut politikus Partai NasDem ini, penghapusan periodesasi hakim konstitusi dalam UU tersebut agar mereka ini tidak berpikir lagi untuk mendapat posisi lainnya di luar MK. ”Melainkan mereka harus menjadi negarawan dan mengabdi sepenuhnya untuk rakyat, bangsa dan negara,” katanya.



RUU MK ini termasuk kategori RUU kumulatif dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2020, yakni RUU yang disusun sebagai akibat tindak lanjut dari putusan MK terhadap UU tertentu yang harus mengalami perubahan akibat putusan MK.

”Karena itu akibat adanya putusan-putusan MK terhadap UU MK maka perlu dilakukan perubahan terhadap UU MK yang mengacu pada putusan-putusan MK,” katanya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, revisi UU MK ini seperti UU ‘halilintar’ atau petir di siang bolong karena mengagetkan banyak pihak. ”Saya ibaratkan juga seperti Covid-19, datang tiba-tiba, diam-diam, tetapi mematikan,” ujarnya.

Menurut dia, saat itu Demokrat adalah salah satu fraksi yang menolak pembahasan RUU tersebut karena bersamaan dengan pandemi Covid-19. Namun sebagai partai oposisi, pihaknya kalah suara. Hingga akhirnya Komisi III dalam rapat kerja dengan pemerintah menyepakati untuk membahas lebih lanjut RUU ini.

”Tidak ada yang dibahas karena tak ada isinya. Ada yang tanya kok cepat sekali? Jangankan satu minggu, satu malam pun bisa. Jadi nggak usah ditanya itu kenapa cepat sekali. Memang ada yang bahas, yang dibahas dikit,” ungkapnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More