Negatif Covid-19, Novel Baswedan Siap Kembali Berantas Koruptor
Rabu, 09 September 2020 - 03:05 WIB
JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bakal kembali bekerja usai melakukan tes swab dengan hasil negatif Covid-19 . Sebelumnya, Novel dinyatakan positif Covid-19 usai dites swab.
"Benar (negatif), Insya Allah segera beraktivitas kembali," ujar Novel, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Dewas KPK Gelar Sidang Putusan Etik Firli Bahuri Pekan Depan)
Dia sangat siap kembali bekerja dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun, dia harus bersabar karena masih harus menjalani isolasi mandiri.
"Namanya isolasi kan dilakukan dengan optimal dan masalah penularan itu kan menjadi hal penting. Tapi, saya lihat nanti responsnya bagaimana. Saya sudah lapor ke puskesmas nanti kalau dari puskesmas memberikan respons apa ya saya ikuti," katanya.
Pada Selasa (1/9) keluarga Novel Baswedan terkonfirmasi positif Covid-19. Meski dinyatakan positif, Novel beserta istri dan empat anaknya tidak menunjukkan gejala Covid-19. Saat masa isolasi mandiri, mereka tetap dalam pengawasan dokter setempat. (Baca juga: KPK Tegaskan Tak Akan Menunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah)
"Benar (negatif), Insya Allah segera beraktivitas kembali," ujar Novel, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Dewas KPK Gelar Sidang Putusan Etik Firli Bahuri Pekan Depan)
Dia sangat siap kembali bekerja dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun, dia harus bersabar karena masih harus menjalani isolasi mandiri.
"Namanya isolasi kan dilakukan dengan optimal dan masalah penularan itu kan menjadi hal penting. Tapi, saya lihat nanti responsnya bagaimana. Saya sudah lapor ke puskesmas nanti kalau dari puskesmas memberikan respons apa ya saya ikuti," katanya.
Pada Selasa (1/9) keluarga Novel Baswedan terkonfirmasi positif Covid-19. Meski dinyatakan positif, Novel beserta istri dan empat anaknya tidak menunjukkan gejala Covid-19. Saat masa isolasi mandiri, mereka tetap dalam pengawasan dokter setempat. (Baca juga: KPK Tegaskan Tak Akan Menunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah)
(jon)
tulis komentar anda