Perang Iran–Israel dan Kematian Hukum Internasional

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:55 WIB
Dalam Leviathan, Thomas Hobbes menyatakan bahwa dalam kondisi tanpa negara dan hukum, manusia hidup dalam “perang semua melawan semua.” Ironisnya, apa yang kita saksikan kini bukanlah kondisi tanpa hukum, tetapi hukum yang sudah menjadi pelayan perang. Negara-negara tidak kehilangan hukum, mereka justru menggunakan hukum sebagai senjata, sebagai legitimasi untuk menyerang dan menghancurkan.

Walter Benjamin (1921) membedakan antara kekerasan yang menciptakan hukum (law-making violence) dan kekerasan yang mempertahankan hukum (law-preserving violence). Israel dan sekutunya, ketika bertindak di luar kerangka hukum yang disepakati bersama, tidak sedang menegakkan hukum, tetapi menciptakan hukum baru dengan kekerasan sebagai fondasinya—yakni “hukum siapa yang menang”.

Kekuasaan dan Ketimpangan Tata Dunia

Dalam hukum internasional, prinsip dasar seperti larangan penggunaan kekuatan Pasal 2 ayat (4) United Nations Charter (Piagam PBB) yang menyatakan “All Members shall refrain in their international relations from the threat or use of force against the territorial integrity or political independence of any state, or in any other manner inconsistent with the Purposes of the United Nations” dan hak atas pembelaan diri dalam Pasal 51 yang menyatakan, “Nothing in the present Charter shall impair the inherent right of individual or collective self-defence if an armed attack occurs against a Member of the United Nations, until the Security Council has taken measures necessary to maintain international peace and security…," sering dibenturkan satu sama lain. Iran mengklaim pembelaan diri terhadap serangan atas simbol kedaulatannya. Israel, sebaliknya, menyatakan tindakan Iran sebagai agresi yang harus dibalas.

Tetapi pertanyaan filosofisnya bukan hanya soal siapa memulai. Pertanyaannya adalah: mengapa hukum hanya efektif bagi sebagian negara? Mengapa negara-negara kuat bisa menciptakan pengecualian atas hukum yang mereka sendiri tanda tangani?

Michel Agier (2008) dalam On the Margins of the World: The Refugee Experience Today menyebut dunia modern sebagai dunia yang terbagi dalam zona hukum (legal zones) dan zona eksklusi (zones of exclusion)—di mana yang pertama terlindungi oleh hak dan prosedur, sementara yang kedua, yakni wilayah konflik seperti Gaza, Damaskus, dan Beirut, menjadi ruang kosong hukum (legal void), tempat kekuasaan mentah berlaku tanpa batas.

Amerika Serikat, sebagai hegemon global, memainkan peran sentral dalam menjadikan hukum sebagai alat kontrol, bukan sebagai batasan. Hak Veto yang dimilikinya di Dewan Keamanan telah melumpuhkan PBB menjadi ritual tanpa roh, dan menjadikan “tata dunia” sebagai simulakrum, bukan realitas. Apa yang disebut komunitas internasional sebenarnya adalah minoritas negara-negara adidaya yang menentukan makna hukum berdasarkan kalkulasi kekuasaan.

Kegagalan Etika Hukum Internasional

Konflik ini juga menjadi krisis bagi ius cogens, norma-norma imperatif hukum internasional yang tidak bisa dilanggar. Larangan genosida, agresi, dan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah contoh dari norma-norma ini. Namun ketika norma-norma ini diabaikan oleh negara-negara kuat tanpa konsekuensi, maka universalitas hukum tinggal mitos. Jürgen Habermas, dalam konsep “etika diskursus,” menyatakan bahwa legitimasi hukum hanya sah jika ia lahir dari konsensus rasional yang bebas dari dominasi. Tapi dalam sistem internasional, diskursus tidak pernah bebas, dan kekuasaan selalu mengatur siapa yang boleh berbicara, dan siapa yang harus diam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!