Perang Iran–Israel dan Kematian Hukum Internasional
Selasa, 24 Juni 2025 - 11:55 WIB
Maka kita hidup dalam post-universalisme, sebuah era di mana tidak ada lagi norma global yang sungguh-sungguh mengikat semua pihak. Yang tersisa hanyalah jaringan kepentingan dan logika utilitarian: hukum berlaku sejauh ia menguntungkan. Dalam konteks perang antara Iran dan Israel, di tengah kehancuran hukum dan etika yang terjadi, yang paling terluka adalah kemanusiaan. Anak-anak yang dibunuh dalam serangan udara, keluarga yang tercerai dalam pengungsian, rumah sakit yang runtuh, dan kota-kota yang menjadi ladang kematian—semuanya adalah biaya dari sistem dunia yang sudah kehilangan nuraninya.
Kita sering mengira bahwa hukum internasional dibentuk untuk menjaga perdamaian. Tapi mungkin sekarang kita harus bertanya ulang: apakah hukum internasional benar-benar dimaksudkan untuk melindungi manusia, ataukah hanya untuk menjaga stabilitas kekuasaan antarnegara? Karena jika ia gagal melindungi yang paling dasar—yakni hidup manusia—maka keberadaannya perlu dipertanyakan bukan hanya secara legal, tetapi secara moral dan metafisik.
Baca Juga: Iran Serang Pangkalan Militer AS di Qatar, Kemlu Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan
Konflik Iran–Israel adalah panggilan terakhir bagi komunitas internasional untuk jujur menilai dirinya. Jika hukum internasional tidak bisa mengikat negara kuat, maka ia bukan hukum. Jika ia hanya hidup dalam pertemuan diplomatik, tetapi mati di medan perang, maka ia bukan norma moral, tetapi hanya liturgi kosong dari tatanan palsu.
Mungkin sudah saatnya kita berhenti membangun hukum berdasarkan arsitektur kekuasaan, dan mulai membayangkan hukum berdasarkan kesakralan hidup manusia itu sendiri. Bukan dalam arti teokratis, tetapi dalam pengakuan bahwa setiap nyawa adalah pusat makna, dan tidak boleh dikorbankan atas nama logika negara. Meskipun itu bukanlah hukum yang ada hari ini. Namun, itulah hukum yang pantas untuk kita terus kita perjuangkan.
Kita sering mengira bahwa hukum internasional dibentuk untuk menjaga perdamaian. Tapi mungkin sekarang kita harus bertanya ulang: apakah hukum internasional benar-benar dimaksudkan untuk melindungi manusia, ataukah hanya untuk menjaga stabilitas kekuasaan antarnegara? Karena jika ia gagal melindungi yang paling dasar—yakni hidup manusia—maka keberadaannya perlu dipertanyakan bukan hanya secara legal, tetapi secara moral dan metafisik.
Baca Juga: Iran Serang Pangkalan Militer AS di Qatar, Kemlu Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan
Konflik Iran–Israel adalah panggilan terakhir bagi komunitas internasional untuk jujur menilai dirinya. Jika hukum internasional tidak bisa mengikat negara kuat, maka ia bukan hukum. Jika ia hanya hidup dalam pertemuan diplomatik, tetapi mati di medan perang, maka ia bukan norma moral, tetapi hanya liturgi kosong dari tatanan palsu.
Mungkin sudah saatnya kita berhenti membangun hukum berdasarkan arsitektur kekuasaan, dan mulai membayangkan hukum berdasarkan kesakralan hidup manusia itu sendiri. Bukan dalam arti teokratis, tetapi dalam pengakuan bahwa setiap nyawa adalah pusat makna, dan tidak boleh dikorbankan atas nama logika negara. Meskipun itu bukanlah hukum yang ada hari ini. Namun, itulah hukum yang pantas untuk kita terus kita perjuangkan.
(zik)
Lihat Juga :