Perang Iran–Israel dan Kematian Hukum Internasional

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:55 WIB
Abdul Ghoffar Husnan. Foto/Istimewa
Abdul Ghoffar Husnan

Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) dan Dewan Pakar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII)



PERANG yang terjadi antara Iran dan Israel bukan sekadar benturan geopolitik. Ia adalah luka terbuka dalam tubuh peradaban internasional yang mengklaim beradab. Ia menganga, berdarah, dan terus menampakkan satu fakta tragis: hukum internasional—yang konon menjadi jaring pengaman umat manusia pasca-Holocaust dan Hiroshima—telah mati, atau setidaknya sekarat.

Kematian ini bukan akibat kurangnya perangkat hukum, tetapi karena hilangnya etika dan ketiadaan kekuatan moral untuk menegakkannya. Dunia ini, dalam istilah Nietzsche, telah “membunuh Tuhan”—yakni membuang sumber otoritas moral tertinggi—dan menggantikannya dengan kekuasaan politik yang menyamar sebagai hukum. Maka tak mengherankan, konflik Iran–Israel justru memperlihatkan bagaimana kekerasan menjadi bentuk tertinggi dari legalitas dalam sistem dunia yang kehilangan sakralitasnya.

Dalam konflik antara Iran dan Israel, kita melihat berbagai bentuk kekerasan: kekerasan negara, kekerasan balasan, kekerasan proksi, kekerasan preventif. Semua itu berputar dalam narasi legitimasi. Iran mengklaim membalas atas pelanggaran wilayah kedaulatan diplomatiknya (serangan terhadap konsulat di Damaskus). Israel menyebut serangan Iran sebagai ancaman eksistensial, dan karenanya layak untuk dibalas.

Baca Juga: Balas Dendam, Iran Serang Pangkalan Udara AS di Qatar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!