Fungsi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat

Rabu, 04 Juni 2025 - 15:34 WIB
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita

BANYAK orang tidak mengetahui apakah yang menjadi fungsi hukum dalam masyarakat atau bagaimana fungsi hukum bekerja dalam mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat.



Pertanyaan dan keraguan sementara orang terhadap fungsi hukum disebabkan karena (1) masyarakat memang tidak banyak mengetahui adanya hukum di sekelilng dalam lingkaran kehidupannya, dan (2) konsekuensi logis dari hal pertama adalah tingkat kesadaran hukum masyarakat masih rendah atau tidak dapat dikatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat berada pada zero tolerance ; sekadar take it or leave it, tanpa diketahui mengapa harus demikian.

Kepercayaan hampir merupakan suatu keyakinan sejak zaman Yunani sampai abad 21 hari ini, bahwa hukum harus sesuai dengan atau mengikuti perkembangan masyarakat. Akan tetapi, sebagian besar masyarakat disadari atau tidak bahwa hukum tidak dapat bekerja tanpa kekuasaan yang menjalankannya, dan dalam hal ini kita baru teringat pada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan inclusive personalianya, penyidik, penuntut, dan hakim.

Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki, demikian menurut (Alm) Mochtar Kusumaatmadja. Konsekuensi hukum dan sosial serta ekonomi dari adagium tersebut, tegak tidaknya hukum, tertib tidaknya kehidupan Masyarakat, dan baik-buruknya ekonomi, suka tidak suka adalah pengaruh faktor kekuasaan dan lingkungannya. Dengan demikian jelas bahwa hukum tidak bebas nilai sebagaimana dicitakan oleh Hans Kelsen, seorang ahli hukum Jerman dengan teori hukum murni (Reinerechslehre).

Baca Juga: Memperjelas Arah Pendidikan Hukum di Negara Hukum
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!