Membangun Tanpa Membebani Desa

Selasa, 03 Juni 2025 - 15:26 WIB
Alih-alih menjadi penguat ekonomi rakyat, koperasi bisa menjelma menjadi pelaksana proyek pusat yang tidak berakar pada kebutuhan riil masyarakat.

Potensi yang Terabaikan



Sementara itu, desa-desa di Indonesia sejatinya telah memiliki instrumen ekonomi lokal yang telah diakui secara hukum dan tumbuh secara organik, yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDes disebut sebagai lembaga yang dapat mengelola potensi ekonomi desa secara partisipatif dan berkelanjutan.

Berbagai BUMDes di Indonesia telah menunjukkan performa yang menjanjikan. Salah satu contoh yang sering dikutip adalah BUMDes Tirta Mandiri di Desa Ponggok, Klaten, yang berhasil menyulap sumber daya lokal menjadi aset desa bernilai miliaran rupiah per tahun, tanpa bergantung pada pinjaman jangka panjang.

Sayangnya, alih-alih memperkuat lembaga yang sudah ada, kebijakan KDMP justru menciptakan struktur baru yang rawan tumpang tindih dan membebani fiskal desa.

Terlebih, banyak BUMDes yang masih membutuhkan pelatihan manajemen, dukungan pemasaran, dan pendampingan usaha, bukan justru dikesampingkan oleh program baru.

Risiko Struktural



Selain membebani anggaran, skema pinjaman kolektif atas nama koperasi di desa juga rawan gagal bayar. Sektor-sektor dominan di desa seperti pertanian dan perikanan memiliki volatilitas tinggi dan tidak selalu menghasilkan keuntungan stabil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!