Membangun Tanpa Membebani Desa
Selasa, 03 Juni 2025 - 15:26 WIB
Bahsian, Mahasiswa Magister Sekolah Bisnis IPB. Foto/Ist
Bahsian
Mahasiswa Magister Sekolah Bisnis IPB
PEMERINTAH telah menerbitkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 yang salah satunya memuat kebijakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh desa Indonesia. Program ini dirancang sebagai penggerak ekonomi desa sekaligus pelaksana program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, cara pendekatan dan skema pembiayaan program ini menimbulkan sejumlah catatan kritis.
KDMP dirancang dengan pembiayaan melalui pinjaman kepada bank-bank Himbara yang dijamin melalui dana desa. Setiap desa direncanakan mendapatkan plafon pinjaman sekitar Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar dengan tenor tertentu.
Dalam skema ini, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan lokal harus dialihkan sebagian untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.
Secara konsep, pendekatan ini kontraproduktif terhadap semangat kemandirian desa. Ketika pembangunan desa justru dimodali oleh utang atas nama koperasi yang dibentuk secara top-down, maka fungsi koperasi sebagai organisasi swadaya masyarakat menjadi terdistorsi.
Mahasiswa Magister Sekolah Bisnis IPB
PEMERINTAH telah menerbitkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 yang salah satunya memuat kebijakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh desa Indonesia. Program ini dirancang sebagai penggerak ekonomi desa sekaligus pelaksana program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, cara pendekatan dan skema pembiayaan program ini menimbulkan sejumlah catatan kritis.
KDMP dirancang dengan pembiayaan melalui pinjaman kepada bank-bank Himbara yang dijamin melalui dana desa. Setiap desa direncanakan mendapatkan plafon pinjaman sekitar Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar dengan tenor tertentu.
Dalam skema ini, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan lokal harus dialihkan sebagian untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.
Secara konsep, pendekatan ini kontraproduktif terhadap semangat kemandirian desa. Ketika pembangunan desa justru dimodali oleh utang atas nama koperasi yang dibentuk secara top-down, maka fungsi koperasi sebagai organisasi swadaya masyarakat menjadi terdistorsi.
Lihat Juga :