SE Menpan-RB Atur Sistem Kerja ASN Berdasarkan Zonasi Risiko Covid-19
Senin, 07 September 2020 - 15:01 WIB
Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi. Bagi instansi pemerintah di zona tidak terdampak, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100%.
Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 75%. Sementara sisanya 25% bisa bekerja dari rumah. Lalu untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 50%. Sisanya 50% bisa bekerja dari rumah.
(Baca: Karyawan Positif Corona, Kominfo Perpanjang WFH Hingga Pekan Depan)
Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yangbekerja di kantor paling banyak 25%. Sisanya 75% ASN di wilayah ini bisa bekerja dari rumah.
Tjahjo berharap sistem kerja yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah. Hal ini sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. Dita angga
Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 75%. Sementara sisanya 25% bisa bekerja dari rumah. Lalu untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 50%. Sisanya 50% bisa bekerja dari rumah.
(Baca: Karyawan Positif Corona, Kominfo Perpanjang WFH Hingga Pekan Depan)
Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yangbekerja di kantor paling banyak 25%. Sisanya 75% ASN di wilayah ini bisa bekerja dari rumah.
Tjahjo berharap sistem kerja yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah. Hal ini sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. Dita angga
(muh)
Lihat Juga :