SE Menpan-RB Atur Sistem Kerja ASN Berdasarkan Zonasi Risiko Covid-19

Senin, 07 September 2020 - 15:01 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB ) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) soal sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) . Melalui siaran pers, Tjahjo mengatakan bahwa SE MenPANRB No. 67/2020 tertanggal 4 September 2020 sebagai perubahan SE MenPANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru dibuat dengan memperhatikan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran covid-19 di Indonesia,” katanya Tjahjo, Senin (7/9/2020).

Dalam sistem kerja baru ini, pejabat pembina kepegawaian diminta memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) maupun bekerja di rumah atau work from home (WFH) . Jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan di rumah dibagi berdasarkan data zonasi risiko yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.



(Baca: Menpan RB Segera Terbitkan Aturan Sistem Kerja Baru, 75% ASN DKI Bakal WFH)

Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi. Bagi instansi pemerintah di zona tidak terdampak, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100%.

Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 75%. Sementara sisanya 25% bisa bekerja dari rumah. Lalu untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 50%. Sisanya 50% bisa bekerja dari rumah.

(Baca: Karyawan Positif Corona, Kominfo Perpanjang WFH Hingga Pekan Depan)

Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yangbekerja di kantor paling banyak 25%. Sisanya 75% ASN di wilayah ini bisa bekerja dari rumah.

Tjahjo berharap sistem kerja yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah. Hal ini sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. Dita angga
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More