Opini Publik Dinilai Ganggu Penyidikan Kasus Jaksa Pinangki
Minggu, 06 September 2020 - 21:48 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Halius Hosen menilai, Kejaksaan Agung sebenarnya tak memiliki hambatan dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari . Halius menilai, opini publik dapat mengganggu proses penyidikan yang tengah berlangsung.
"Pernyataan-pernyataan yang disampaikan ketua komjak itu saya lihat justru membangun suasana penyidikan kejaksaan menjadi terganggu. Terganggu kenapa? Karena akan ada opini publik, Komjak kok begini. Nah ini harus didudukkan secara proporsional," kata Halius, Minggu (6/9/2020).
Dia menyatakan, berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan, ditegaskan bahwa Komjak merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri namun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (Baca juga: KPK Bakal Ambil Alih Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki)
Artinya, Halius memandang Komjak masih termasuk lembaga pemerintah, dan bukan organisasi seperti LSM atau NGO. Maka itu, Komjak harus melaporkan kegiatan dan pertangungg jawaban kepada presiden. Baginya, Komjak memiliki tugas melakukan pengawasan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dalam melakukan tugas dan wewenangnya maupun di luar tugas kedinasan.
Menurutnya, kewenangan Komjak cukup luas misalnya menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawas internal dan bahkan mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal kejaksaan.
Namun kewenangan Komjak yang luas tersebut tetap ada persyaratannya misalnya pemeriksaan ulang atau tambahan atau pengambil alihan pemeriksaan dapat dilakukan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komjak diserahkan ke Jamwas.
Halius menyebut pernyataan yang kerap keluar dari Komjak membangun suasana yang tidak kondusif dan menimbulkan kecurigaan serta ketidakpercayaan terhadap Kejagung. Dia pun meminta Komjak fokus mengawasi penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait kasus Jaksa Pinangki. "Nah sekarang Komjak itu mengawasi bilamana ada penyimpangan-penyimpangan dalam penanganan Pinangki itu. Komjak memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung agar melakukan tindakan terhadap anak buahnya yang tidak melaksanakan ketentuan UU dalam melakukan penyidikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Halius juga merasa heran dengan sikap Komjak yang justru mendorong kasus jaksa Pinangki dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi jika kasus dilimpahkan ke KPK. Dia menyatakan saat ini Kejagung masih mampu menangani kasus tersebut. "Nah saya menjadi heran juga dengan dorongan yang begitu kencang dari komisi kejaksaan agar KPK mengambil alih perkara itu. Saya jadi herannya itu, ini dasarnya apa," katanya.
Menurutnya, pengambilalihan perkara dari penyidik Polri maupun kejaksaan oleh KPK harus berdasarkan persyaratan tertentu, yaitu adanya hambatan maupun kendala teknis hukum pro justisia. "Sejauh ini, saya belum melihat penyidik Polri maupun Kejaksaan mengalami kendala dan bahkan sebaliknya terlihat progress dengan munculnya nama-nama tersangka baru yang belum terdengar sebelumnya serta penerapan UU TPPU untuk tersangka Pinangki merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan Agung," katanya.
"Pernyataan-pernyataan yang disampaikan ketua komjak itu saya lihat justru membangun suasana penyidikan kejaksaan menjadi terganggu. Terganggu kenapa? Karena akan ada opini publik, Komjak kok begini. Nah ini harus didudukkan secara proporsional," kata Halius, Minggu (6/9/2020).
Dia menyatakan, berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan, ditegaskan bahwa Komjak merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri namun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (Baca juga: KPK Bakal Ambil Alih Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki)
Artinya, Halius memandang Komjak masih termasuk lembaga pemerintah, dan bukan organisasi seperti LSM atau NGO. Maka itu, Komjak harus melaporkan kegiatan dan pertangungg jawaban kepada presiden. Baginya, Komjak memiliki tugas melakukan pengawasan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dalam melakukan tugas dan wewenangnya maupun di luar tugas kedinasan.
Menurutnya, kewenangan Komjak cukup luas misalnya menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawas internal dan bahkan mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal kejaksaan.
Namun kewenangan Komjak yang luas tersebut tetap ada persyaratannya misalnya pemeriksaan ulang atau tambahan atau pengambil alihan pemeriksaan dapat dilakukan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komjak diserahkan ke Jamwas.
Halius menyebut pernyataan yang kerap keluar dari Komjak membangun suasana yang tidak kondusif dan menimbulkan kecurigaan serta ketidakpercayaan terhadap Kejagung. Dia pun meminta Komjak fokus mengawasi penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait kasus Jaksa Pinangki. "Nah sekarang Komjak itu mengawasi bilamana ada penyimpangan-penyimpangan dalam penanganan Pinangki itu. Komjak memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung agar melakukan tindakan terhadap anak buahnya yang tidak melaksanakan ketentuan UU dalam melakukan penyidikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Halius juga merasa heran dengan sikap Komjak yang justru mendorong kasus jaksa Pinangki dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi jika kasus dilimpahkan ke KPK. Dia menyatakan saat ini Kejagung masih mampu menangani kasus tersebut. "Nah saya menjadi heran juga dengan dorongan yang begitu kencang dari komisi kejaksaan agar KPK mengambil alih perkara itu. Saya jadi herannya itu, ini dasarnya apa," katanya.
Menurutnya, pengambilalihan perkara dari penyidik Polri maupun kejaksaan oleh KPK harus berdasarkan persyaratan tertentu, yaitu adanya hambatan maupun kendala teknis hukum pro justisia. "Sejauh ini, saya belum melihat penyidik Polri maupun Kejaksaan mengalami kendala dan bahkan sebaliknya terlihat progress dengan munculnya nama-nama tersangka baru yang belum terdengar sebelumnya serta penerapan UU TPPU untuk tersangka Pinangki merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan Agung," katanya.
(cip)
tulis komentar anda