KPK Bakal Ambil Alih Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Jum'at, 04 September 2020 - 22:57 WIB
loading...
KPK Bakal Ambil Alih...
Tersangka Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera mengambil alih penanganan perkara Djoko Tjandra , Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri . Hal itu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Hal demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPK RI Alex Marwata. Kata dia, lima pimpinan KPK juga sudah menyepakati keputusan tersebut, bahwa semua dijalankan berdasarkan langkah proporsional dan profesional sesuai aturan. ( )

“Kami 5 pimpinan KPK satu sikap terkait penanganan perkara Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani kejaksaan dan polri. Pimpinan KPK segera memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk melakukan supervisi atas penanganan perkara tersebut sebagaimana pasal 6 huruf d dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019,” kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Maka itu, kata dia, KPK segera mengambil keputusan terkait penanganan perkara dimaksud setelah mendapatkan hasil supervisi dan gelar perkara, sebagaimana Pasal 10 A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019. ( )

“Pengambilalihan penanganan korupsi dari kepolisian atau kejaksaan diatur dalam Pasal 10A UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK," pungkasnya. ( )

"Adapun syarat-syarat perkara bisa diambil alih KPK diatur dalam Pasal 10A ayat 2, yang berbunyi: "(2) Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan: a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti; b. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; c. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya; d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi; e. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2257 seconds (0.1#10.140)