Kasus Priguna Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, DPR Panggil Kemenkes, RSHS, hingga Unpad
Sabtu, 12 April 2025 - 07:41 WIB
Legislator PKB ini menilai kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter PPDS mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit pendidikan. Untuk itu, kasus tersebut perlu ditanggapi secara menyeluruh dan sistemik.
Terkait korban, Nihayatul meminta Kemenkes memberikan pendampingan psikologis, kesehatan, hingga hukum. Tujuannya sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban.
Diketahui, dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah Pratama memperkosa anggota keluarga pasien di RSHS Bandung. Korban merupakan perempuan berusia 21 tahun.
Modus pelaku dengan berpura-pura meminta donor darah korban untuk ayahnya yang sedang kritis. Korban dibawa ke lantai gedung RSHS baru yang belum dioperasikan lalu dibius, kemudian diperkosa.
Priguna sudah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Unpad juga telah memberhentikan pelaku dari program PPDS dan izin praktik dokter Priguna dicabut. Kasus ini juga menyebabkan PPDS Anestasiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung diberhentikan sementara.
Terkait korban, Nihayatul meminta Kemenkes memberikan pendampingan psikologis, kesehatan, hingga hukum. Tujuannya sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban.
Diketahui, dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah Pratama memperkosa anggota keluarga pasien di RSHS Bandung. Korban merupakan perempuan berusia 21 tahun.
Modus pelaku dengan berpura-pura meminta donor darah korban untuk ayahnya yang sedang kritis. Korban dibawa ke lantai gedung RSHS baru yang belum dioperasikan lalu dibius, kemudian diperkosa.
Priguna sudah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Unpad juga telah memberhentikan pelaku dari program PPDS dan izin praktik dokter Priguna dicabut. Kasus ini juga menyebabkan PPDS Anestasiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung diberhentikan sementara.
(jon)
Lihat Juga :