Kronologi Imigrasi Tangkap 2 Buron asal China Pelaku Kejahatan Ekonomi

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:31 WIB
Imigrasi menangkap dua warga negara (WN) China berinisial FN dan GC yang dicari Pemerintah China terkait kasus kejahatan ekonomi. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kronologi penangkapan dua warga negara (WN) China berinisial FN dan GC diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam. FN dan GC yang dicari Pemerintah China terkait kasus kejahatan ekonomi.

Penangkapan itu merupakan respons atas permintaan yang disampaikan oleh Kedutaan Besar China kepada Ditjen Imigrasi melalui nota diplomatik. Saffar Muhammad Godam menyebutkan FN dan GC dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.



Pasal tersebut menentukan bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan cekal dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

Baca juga: Hendak Liburan ke Batam, Buronan Interpol Judi Online asal China Ditangkap

Godam menyebutkan, Pemerintah China melalui Atase Kepolisian yang berada di Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) dalam hal pengamanan dan pemulangan atau deportasi FN dan GC.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!