Penempatan Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil Tak Sejalan Amanat UU dan Reformasi
Jum'at, 21 Maret 2025 - 19:13 WIB
Menurut Al Araf, penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil telah menyalahi fungsi mereka sebagai penegak hukum, keamananan, dan ketertiban masyarakat serta pengayoman dan pelayanan pada masyarakat. Selain itu juga akan memperlemah profesionalisme Polri.
“Kami menilai, penempatan personel Polri di luar lingkup kepolisian juga berpotensi mengaburkan garis wewenang dan tanggung jawab antara lembaga-lembaga negara yang berbeda. Hal ini bisa mengurangi efektivitas pengawasan internal Polri serta berdampak pada integritas lembaga-lembaga tersebut,” katanya.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Bahayanya RUU Polri
Penempatan jabatan semacam ini, kata Al Araf juga harus dilihat dalam konteks tujuan dan tugas pokok Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta penegak hukum yang harus beroperasi secara independen dan bebas dari intervensi politik atau sektor lain yang bisa mengganggu objektivitas dan netralitasnya.
Senda, Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar menyebut, penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil mengganggu tata kelola pemerintahan yang demokratis. Langkah tersebut dapat menimbulkan gangguan terhadap meritokrasi dalam pola karier Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya untuk melakukan reformasi birokrasi.
“Kami menilai, penempatan personel Polri di luar lingkup kepolisian juga berpotensi mengaburkan garis wewenang dan tanggung jawab antara lembaga-lembaga negara yang berbeda. Hal ini bisa mengurangi efektivitas pengawasan internal Polri serta berdampak pada integritas lembaga-lembaga tersebut,” katanya.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Bahayanya RUU Polri
Penempatan jabatan semacam ini, kata Al Araf juga harus dilihat dalam konteks tujuan dan tugas pokok Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta penegak hukum yang harus beroperasi secara independen dan bebas dari intervensi politik atau sektor lain yang bisa mengganggu objektivitas dan netralitasnya.
Senda, Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar menyebut, penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil mengganggu tata kelola pemerintahan yang demokratis. Langkah tersebut dapat menimbulkan gangguan terhadap meritokrasi dalam pola karier Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya untuk melakukan reformasi birokrasi.
Lihat Juga :